Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. 1.RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI Alm
2.JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI Alm[Penahanan]
2JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI Alm
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. TANTADU (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke Sdr. TANTADU (DPO) melalui BRI LINK yang mana sebelumnya Terdakwa I sudah menghubungi Sdr. TANTADU melalui WhatsApp dengan menggunakan Handphone Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Peta Lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. TANTADI yaitu di pinggir Jl. Kmpung Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu. - Bahwa Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa II sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumah yang beralamat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tersebut, kemudian pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada didalam kamar rumah tersebut dan sebelumnya sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram beserta bongnya yang telah dibuang Terdakwa II dibelakang dapur kurang lebih berjarak 4 (empat) meter, 1 (satu) buah korek api didalam kamar, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TANTADU (DPO); - Bahwa Terdakwa I sebelumnya sudah pernah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. TANTADU pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hari Senin tanggal 11 Maret 2024 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2016 sehubungan dengan masalah Narkotika dengan Vonis Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru; - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 02470/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 03 April 2024, terkait Barang Bukti Nomor : 08941/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa II sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumah yang beralamat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tersebut, kemudian pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada didalam kamar rumah tersebut dan sebelumnya sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram beserta bongnya yang telah dibuang Terdakwa II dibelakang dapur kurang lebih berjarak 4 (empat) meter, 1 (satu) buah korek api didalam kamar, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TANTADU (DPO); - Bahwa Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2016 sehubungan dengan masalah Narkotika dengan Vonis Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru; - - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 02470/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 03 April 2024, terkait Barang Bukti Nomor : 08941/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. -

Perbuatan Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa I membawa Narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) yang beralamat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan untuk menggunakannya bersama dengan Terdakwa II karena Terdakwa I tidak memiliki alat ununtuk menggunakan sabu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar rumah Terdakwa II dengan cara Terdakwa I memasukan sabu kedalam pipet kaca kemudian menghisap pertama lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II, masing – masing menghisap sebanyak 3 (tiga) kali. - Bahwa Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa II sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumah yang beralamat di Jl. Pasar Raya Bersujud Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tersebut, kemudian pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada didalam kamar rumah tersebut dan sebelumnya sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram beserta bongnya yang telah dibuang Terdakwa II dibelakang dapur kurang lebih berjarak 4 (empat) meter, 1 (satu) buah korek api didalam kamar, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TANTADU (DPO); - Bahwa Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2016 sehubungan dengan masalah Narkotika dengan Vonis Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di Ruang Penyidikan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) dilakukan pengetesan menggunakan alat teskit narkoba merek RAPID TEST CASSETTE dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine Terdakwa benar mengandung Amphetamine dan Methapetamine; - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 02470/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 03 April 2024, terkait Barang Bukti Nomor : 08941/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa I RAHMANYANSYAH Bin MUHAMMAD ZAINI (Alm) dan Terdakwa II JOKO PRAMONO WIRAKUSUMA Bin SUCIPTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Ke-1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya