Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2024/PN Bln | AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. | ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 250 B /O.3.21/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Jalan Plabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS telah 3(tiga) kali mengedarkan narkotika jenis sabu milik GONDRONG (DPO), dimana pertama kali Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mengedarkan narkotika sekitar bulan Mei tahun 2024 yang pada awalnya Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menghubungi GONDRONG (DPO), kemudian GONDRONG (DPO) menawarkan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS untuk menjual atau menjadi kuda/ perantara dari GONDRONG (DPO), dikarenakan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS membutuhkan uang sehingga Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menerima tawaran tersebut. Kemudian pada malam hari Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS sekitar pukul 19.00 WITA, GONDRONG (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 ONS di sekitar jalan 30 di sebuah jalan paping tepatnya di bawah tiang lampu kayu. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ONS tersebut, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS membagi menjadi 25 paket dengan harga dan berat yang beragam. Setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 25 paket, kemudian Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau dan pembeli membayar narkotika tersebut dengan cara transfer ke GONDRONG (DPO). Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS melakukan ranjau narkotika jenis sabu tersebut di sekitar daerah jalan Plabuhan, kemudian setelah berhasil untuk menjual 25 paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mendapatkan keuntungan yang ditransfer oleh GONDRONG (DPO) sebesar Rp 10.000.000 dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk digunakan oleh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS. Perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Jalan Plabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan primair terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari GONDRONG (DPO) sebanyak 1 ONS dengan 3 kali pemesanan sehingga total sebanyak 3 ONS. Kemudian setiap 1 ONS berat narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 25 paket. Kemudian dalam penjualan pertama terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) telah berhasil menjual 25 paket dengan keuntungan Rp 10.000.000, setelah itu dalam penjualan kedua terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) berhasil menjual 25 paket narkotika jenis sabu dan memperoleh keuntungan Rp 12.000.000, penjualan yang ketiga terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sudah menjual 10 paket narkotika jenis sabu dan masih ada 15 paket narkotika jenis sabu yang belum terjual, yang kemudian tim kepolisian datang menangkap terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm). Perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |