Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2441 /O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun di Jl. Sumpol Km. 19 Desa Sejahtera Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- - Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) di sebuah pondok kebun di Jl. Sumpol Km. 19 Desa Sejahtera Mulia Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan. - Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengkonsumsi/ menghisap narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13 gram. - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut karena pondok kebun tersebut relatif sepi dan jauh dari pemukiman serta jalan umum. - Bahwa posisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tergeletak di atas meja di dalam pondok kebun dan di dalam pondok kebun tersebut pula saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulisan huruf A warna putih yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, selain itu saksi mengamankan dari tangan Terdakwa 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna hitam type A54 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di daerah Jl. Sumpol Km.19 Desa Sejahtera mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan dengan cara di ‘Ranjau’/ diletakkan dipinggir jalan yang sebelumnya telah Terdakwa pesan dari seseorang bernama IHIR (DPO) melalui telephone/Whatsapp nomor 0821-5921-2950 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) cash / tunai. - Bahwa Terdakwa mengaku baru 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pada : o Awal bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah); o 26 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri dan tidak untuk diperjual-belikan kembali. - Bahwa keberadaan Sdr IHIR tidak diketahui dan sedang berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan ciri-ciri memiliki tinggi badan kurang lebih 165cm, berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek bergelombang warna hitam, berbahasa Banjar dalam keseharian. - Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 26 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04110/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,02 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 


Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun di Jl. Sumpol Km. 19 Desa Sejahtera Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) di sebuah pondok kebun di Jl. Sumpol Km. 19 Desa Sejahtera Mulia Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan. - Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengkonsumsi/ menghisap narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13 gram. - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut karena pondok kebun tersebut relatif sepi dan jauh dari pemukiman serta jalan umum. - Bahwa posisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tergeletak di atas meja di dalam pondok kebun dan di dalam pondok kebun tersebut pula saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulisan huruf A warna putih yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, selain itu saksi mengamankan dari tangan Terdakwa 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna hitam type A54 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di daerah Jl. Sumpol Km.19 Desa Sejahtera mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan dengan cara di ‘Ranjau’/ diletakkan dipinggir jalan yang sebelumnya telah Terdakwa pesan dari seseorang bernama IHIR (DPO) melalui telephone/Whatsapp nomor 0821-5921-2950 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) cash / tunai. - Bahwa Terdakwa mengaku baru 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pada : o Awal bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah); o 26 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 26 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04110/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,02 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun di Jl. Sumpol Km. 19 Desa Sejahtera Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengkonsumsi/ menghisap narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13 gram. - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut karena pondok kebun tersebut relatif sepi dan jauh dari pemukiman serta jalan umum. - Bahwa posisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tergeletak di atas meja di dalam pondok kebun dan di dalam pondok kebun tersebut pula saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulisan huruf A warna putih yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, selain itu saksi mengamankan dari tangan Terdakwa 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna hitam type A54 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu. - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di daerah Jl. Sumpol Km.19 Desa Sejahtera mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan dengan cara di ‘Ranjau’/ diletakkan dipinggir jalan yang sebelumnya telah Terdakwa pesan dari seseorang bernama IHIR (DPO) melalui telephone/Whatsapp nomor 0821-5921-2950 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) cash / tunai. - Bahwa Terdakwa mengaku baru 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pada : o Awal bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah); o 26 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri dan tidak untuk diperjual-belikan kembali. - Bahwa dalam mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa hanya konsumsi 1 (satu) kali hisapan saja sehingga masih ada sisa di dalam pipet kaca untuk Terdakwa konsumsi satu kali lagi. - Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan setelah Terdakwa menghisap / menggunakan / mengkonsumi narkotika jenis sabu tersebut yaitu merasa lebih percaya diri dan tidak mengantuk serta menambah stamina saat akan bekerja sebagai sopir serap dengan lama reaksi sekitar 12 (dua belas) jam lamanya dan setelah reaksi tersebut habis maka Terdakwa akan merasa drop dan badan Terdakwa terasa pegal dan mengantuk. - Bahwa yang menyediakan alat hisap/ bong tersebut adalah Terdakwa sendiri dimana Terdakwa pertama kali mengetahui cara membuat bong tersebut dari Sdr IHIR (DPO) pada pembelian pertama. - Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) kali menggunakan sabu untuk doping dan Terdakwa mengaku tidak kecanduan terhadap narkotika jenis sabu. - Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine atas nama MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik SURYA MEDIKA SATUI dengan metode Rapid Test pada tanggal 29 Mei 2024 didapatkan hasil Positif Amphetamine (AMP). - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 


Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZA FAHLIFI Bin SURIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya