Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.Sus/2025/PN Bln | AGUS IRSYADI, S.H. | ERLY VENDANU Bin NGADIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.Sus/2025/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2284/O.3.21/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ERLY VENDANU Bin NGADIMAN, pada hari Jumat, tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bunati Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 bulan Mei Tahun 2025 sekiranya pukul 14.03 WITA terdakwa dihubungi oleh sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO) melalui pesan elektronik “Whatsapp” dengan tujuan untuk menawarkan kepada terdakwa Narkotika Jenis Sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah). kemudian terdakwa menerima tawaran narkotika seberat 25 (dua puluh lima) tersebut dari sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO) - Bahwa selanjutnya sekiranya pulul 15.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Jalan Lingkar Utara Kabupaten Banjar untuk bertemu sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO). Sesampainya di Jalan Lingkar Utara Kabupaten Banjar terdakwa bertemu langsung dengan sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO) dan kemudian sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan tisu kepada terdakwa, setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa kembali menuju ke toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Transmigrasi RT.04 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu - Bahwa sekiranya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 terdakwa menimbang berat narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdr. RAHMAN Als HAPPINES (DPO) menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital kemudian oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 4 (empat) paket dengan rincian berat sebagai berikut: à 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 5 (lima) gram à 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat 4 (empat) gram - Bahwa sekiranya pada hari Jumat tanggal 16 bulan Mei tahun 2025 saksi RIZKI MAULANA (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menggunakan pesan elektronik “Whatsapp” dengan tujuan untuk membeli narkotika kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.1.090.000;- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi RIZKI MAULANA bertemu di Jalan Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dan terdakwa langsung menyerahklan 1 (satu) paket narkotika kepada saksi RIZKI MAULANA - Bahwa kemudian oleh terdakwa selain menjual kepada saksi RIZKI MAULANA juga menjualkan narkotika kepada 3 (tiga) orang antara lain : à Pada tanggal 16 Juni 2025 sekiranya pukul 10.00 WITA terdakwa menjual narkotika sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram kepada seorang sopir yang terdakwa tidak kenal; à Pada tanggal 16 Juni 2025 sekiranya pukul 14.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-masing narkotika seberat 5 (lima) gram kepada seorang sopir berbeda à Pada tanggal 16 Juni 2025 sekiranya pukul 17.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,03 (dua koma nol tiga) gram kepada orang yang terdakwa tidak kenal - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 bulan Mei tahun 2025 sekiranya pada pukul 22.00 WITA saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDI RIYONO dan saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (alm) berdasarkan informasi yang didapatkan atas penagngkapan saksi RIZKI MAULANA yang mana saksi RIZKI MAULANA mengaku telah membeli narkotika dari terdakwa. Kemudian saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDI RIYONO dan saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (alm) melakukan pengembangan penyidikan dan melaukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa yang di jalan Transmigrasi RT.04 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabtu seberat 1,17 (satu koma satu tujuh) Gram didalam 01 (satu) buah tas merk Kalibre warna hitam milik Terdakwa selain itu ditemukan 1 (satu) lembar potongan plastic Klim, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah Handphone merk ZTE yang mana barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Bulan Mei 2025 dilakukan pernghitungan terhadap 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang disita dari terdakwa didapatkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 1,17(satu koma satu tujuh) gram dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensi Polri Cabang Surabaya - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.:04556/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,026 gram yang mana barang bukti tersebut milik terdajwa. Dengan kesimpulan pemeriksaan Barang Bukti Nomor 13869/2025/NNF adalah benar kristal METAMFETAMINA terdapat dalam golongan I nimor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Tersangka ERLY VENDANU Bin NGADIMAN pada saat tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa ERLY VENDANU Bin NGADIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ERLY VENDANU Bin NGADIMAN, pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat jalan Transmigrasi RT.04 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 1,17(satu koma satu tujuh) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai beriku: Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 bulan Mei tahun 2025 sekiranya pada pukul 22.00 WITA saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDI RIYONO dan saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (alm) berdasarkan informasi yang didapatkan atas penagngkapan saksi RIZKI MAULANA yang mana saksi RIZKI MAULANA mengaku telah membeli narkotika dari terdakwa. Kemudian saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDI RIYONO dan saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (alm) melakukan pengembangan penyidikan dan melaukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa yang di jalan Transmigrasi RT.04 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabtu seberat 1,17 (satu koma satu tujuh) Gram didalam 01 (satu) buah tas merk Kalibre warna hitam milik Terdakwa selain itu ditemukan 1 (satu) lembar potongan plastic Klim, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah Handphone merk ZTE yang mana barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Bulan Mei 2025 dilakukan pernghitungan terhadap 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang disita dari terdakwa didapatkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut seberat 1,17(satu koma satu tujuh) gram dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensi Polri Cabang Surabaya - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.:04556/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,026 gram yang mana barang bukti tersebut milik terdajwa. Dengan kesimpulan pemeriksaan Barang Bukti Nomor 13869/2025/NNF adalah benar kristal METAMFETAMINA terdapat dalam golongan I nimor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa Tersangka ERLY VENDANU Bin NGADIMAN pada saat tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa ERLY VENDANU Bin NGADIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |