Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2020/PN Bln | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA BATULICIN | 1.ARIS DWI SANTOSO 2.SRIANTI OKTIASTUTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2020/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 44.788.905,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.788.905,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.078.723,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 7.456.777,- ( TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.253.405,- ( SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan rumah yang terletak di Jl.Raya Transmigrasi Dusun III Rt.10 Rw.05 Kecamatan Mentewe Kabupaten T anah Bumbu, Kalimantan Selatan an. Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |