Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA BATULICIN 1.ARIS DWI SANTOSO
2.SRIANTI OKTIASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA BATULICIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIS DWI SANTOSO
2SRIANTI OKTIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.788.905,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.788.905,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.078.723,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 7.456.777,- ( TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.253.405,- ( SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH

TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan rumah yang terletak di Jl.Raya Transmigrasi Dusun III Rt.10 Rw.05 Kecamatan Mentewe Kabupaten T anah Bumbu, Kalimantan Selatan an. Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak