Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2166/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jalur 2 Trans Tapus Rt. 05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei tahun 2024 sekiranya pukul 10.00 WITA saksi AHMAD SUWARDI (dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari rumah saksi AHMAD SUWARDI menuju ke Desa Tapus untuk membeli narkotika. Bahwa setelah saksi AHMAD SUWARDI tiba di tempat lokasi terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI berada, saksi AHMAD SUWARDI langsung menanyakan kepada terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI “ada barang?” kemudian dijawab oleh terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI “Paketan Berapa?” selanjutnya saksi AHMAD SUWARDI menjawab “Paketan 3 (tiga)”. Setelah itu terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD SUWARDI dan saksi AHMAD SUWARDI menyerahkan uang kepada ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI ; - Bahwa terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi AHMAD SUWARDI dengan harga sebesar Rp. 300.000;- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi AHMAD SUWARDI secarai tunai kepada terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI - Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 15.23 WITA saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL beserta dengan anggota unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada saksi AHMAD SUWARDI yang pada saat dilakukan penangkapan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi AHMAD SUWARDI mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI. Setelah mendapat informasi tersebut saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL beserta dengan anggota unit Reskrim Polsek Kusan Hulu datang ke tempat lokasi saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN membeli narkotika tersebut, tidak jauh dari lokasi saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL dan saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih, kemudian saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI dan menemukan dalam kepemilikan terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sabu, 1 (buah) bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih yang digunakan oleh terdakwa - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0665 tanggal 07 Juni 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt atas sample Pipet Kaca Yang Berisi Sisa Sabu setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram - Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 15.23 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jalur 2 Trans Tapus Rt. 05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “Tanpa hak atau Batulicin, 5 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM AGUS IRSYADI, S.H. Ajun Jaksa Madya/ Nip. 199708022022031003 melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa perbuatan tersebut berumula pada tanggal tanggal 24 Mei 2024 sekiranya pada pukul 15.23 WITA saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL beserta dengan anggota unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada saksi AHMAD SUWARDI yang pada saat dilakukan penangkapan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi AHMAD SUWARDI mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI. Setelah mendapat informasi tersebut saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL beserta dengan anggota unit Reskrim Polsek Kusan Hulu datang ke tempat lokasi saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN membeli narkotika tersebut, tidak jauh dari lokasi saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL dan saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih, kemudian saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN bersama dengan saksi SOPYAN Bin ISAL melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI dan menemukan dalam kepemilikan terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sabu, 1 (buah) bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih yang digunakan oleh terdakwa - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0665 tanggal 07 Juni 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt atas sample Pipet Kaca Yang Berisi Sisa Sabu setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram - Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa ABDI RAHMAN SAJALI Bin HADERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya