Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn WAHYUDI Bin SUPIANNOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1410 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin SUPIANNOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.WAHYUDI Bin SUPIANNOR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Februari tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan samping sebuah warung Di Terminal Pal 06 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batulicin, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 23 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Raya Serongga Kelurahan Tungkara Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu menghubungi seseorang bernama ENGKOH (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 085757976712 guna memesan narkotika jenis sabu yangmana saat itu terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) kali memesan narkotika jenis sabu dari saudara ENGKOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan kepada ENGKOH perihal ketersediaan narkotika jenis sabu dan selanjutnya ENGKOH menanyakan apakah peserdiaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa sudah habis kemudian keeasokan harinya terdakwa menghubungi kembali ENGKOH guna memastikan bahwa terdakwa akan menuju ke kota Banjarmasin guna mengambil narkotika jenis sabu yangmana dalam transaksi tersebut terdakwa akan membayar setelah narkotiika jenis sabu tersebut habis terjual kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Kota Banjarmasin guna mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya beberapa jam kemudian sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menghubungi kembali ENGKOH guna mengabari bahwa terdakwa sudah di Koa Banjarmasin selanjutnya ENGKOH menyuruh terdakwa untuk menuju ke terminal Pal.6 Kota Banjarmasin guna mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang diminta oleh terdakwa kemudian beberapa saat kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa sampai di terminal pal 6 dan menurut ENGKOH narkotika jenis sabu pesanan terdakwa berada di samping sebuah warung di terminal Pal 6 terbungkus 1 (satu) buah makanan ringan merk Chitato kemudian setelah menemukannya terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung meuju ke travel pesanan terdakwa dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di jalan raya Serongga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian sesampainya terdakwa dirumah milik terdakwa, narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa ambil di Banjarmasin sebanyak 2 (dua) plastic klip besar tersebut terdakwa buka dan terdakwa bagi menjadi beberapa paketan kecil menggunakan timbangan digital milik terdakwa dengan berat bervariasi yaitu paling sedikit 1 (satu) gram dan paling banyak 25 (dua lima) gram untuk terdakwa jual, setelah itu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bungkus menjadi satu di dalam kantong plastic warna hitam dan terdakwa letakkan di dalam kantong kain warna hitam kemudian terdakwa gantung di dinding dalam kamar umah yang terdakwa tempati - Bahwa dari tanggal 25 Februari sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret tahun 2024 terdakwa telah berhasil menjualkan kurang lebih 61 (enam puluh satu) gram narkotika jenis sabu dari total 200 (dua ratus) gram narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan dari ENGKOH dengan harga dan berat bervariasi dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yangmana terakhir terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu adalah pada hari senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 saksi RIDHO (berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian terdakw menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi RIDHO - Selanjutnya berdasarkan pengembangan dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi RIDHO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita Pada saat saksi sedang di ruang tamu dalam rumah yang saksi M RIDHO tempati di Jalan Mawar Saron Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian pada saat tertangkap, saat itu saksi M RIDHO bersama-sama dengan sdra JUSMAN Bin SURIYANI, AHMAD Bin AHMAD RAFIQ dan JAMALUDIN Bin JUNAIDI di dalam rumah milik saksi M. RIDHO dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal atau dibeli dari terdakwa yang bernama WAHYUDI kemudian setelah informasi dirasa cukup saksi NORMAN dan saksi IMANUEL bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar pukul 00.10 melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI yangmana disaksikan langsung oleh saksi M RIDHO dan kemudian ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 (seratus tiga puluh delapan koma satu lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Untuk posisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 (seratus tiga puluh delapan koma satu lima) gram tersebut, saksi menemukannya terbungkus kantong plastik warna hitam dan tersimpan didalam tas kantong kain warna hitam yang tergantung di dinding dalam kamar rumah terdakwa WAHYUDI di Jl. Raya Serongga Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamakan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02261/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 138.15 (seratus tiga puluh delapan koma lima belas) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa WAHYUDI BIN SUPIANNOR pada hari rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang didiami terdakwa di di Jl. Raya Serongga Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat terurai di atas berdasarkan pengembangan dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi RIDHO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita Pada saat saksi sedang di ruang tamu dalam rumah yang saksi M RIDHO tempati di Jalan Mawar Saron Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian pada saat tertangkap, saat itu saksi M RIDHO bersama-sama dengan sdra JUSMAN Bin SURIYANI, AHMAD Bin AHMAD RAFIQ dan JAMALUDIN Bin JUNAIDI di dalam rumah milik saksi M. RIDHO dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal atau dibeli dari terdakwa yang bernama WAHYUDI kemudian setelah informasi dirasa cukup saksi NORMAN dan saksi IMANUEL bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar pukul 00.10 melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI yangmana disaksikan langsung oleh saksi M RIDHO dan kemudian ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 (seratus tiga puluh delapan koma satu lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Untuk posisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 (seratus tiga puluh delapan koma satu lima) gram tersebut, saksi menemukannya terbungkus kantong plastik warna hitam dan tersimpan didalam tas kantong kain warna hitam yang tergantung di dinding dalam kamar rumah terdakwa WAHYUDI di Jl. Raya Serongga Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamakan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02261/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 138.15 (seratus tiga puluh delapan koma lima belas) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa WAHYUDI Bin SUPIANNOR dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa WAHYUDI BIN SUPIANNOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya