Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Bln ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH AHMAD Bin NASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-381/0.3.10/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Bin NASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa terdakwa AHMAD  Bin NASE, pada hari Senin tanggal 29 November 2021 Sekitar jam. 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November Tahun 2021, bertempat di Warung / Toko Serli Jalan Pelabuhan Samudera Nomor 01 Rt. 02 Rw. 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang mengadili, ” Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

                   Bahwa  pada waktu  dan tempat   sebagaimana  tersebut diatas awalnya Saksi AIPTU CINTA AULIA NUDDIE dan Saksi  AIPDA VICTOR TRIJAYA PATINTINGAN, S.E. yang merupakan anggota Samapta Polres Tanah Bumbu bersama anggota yang lain melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Warung / Toko Serli jalan Pelabuhan Samudera Nomor 01 Rt. 02 Rw. 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan adanya informasi dari MUHAMMAD RAMADANI Als MADAN Bin SARIKANI yang tertangkap terlebih dahulu di Lapangan H. Tare Jalan raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dikarenakan mabuk minuman beralkohol 14,7% jenis Anggur Merah Merk Orang Tua yang menyatakan jika jenis Anggur Merah Merk Orang Tua yang dikonsumsi tersebut berasal dari Warung / Toko Serli, sehingga Anggota Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu langsung menuju Warung / Toko Serli dan berhasil mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan menjual minuman beralkohol berupa 2 (dua) botol minuman beralkohol 14,7% Jenis Anggur ketan merk Orang Tua, 2 (dua) botol minuman beralkohol 4,8% jenis beer merk Prost dan 2 (dua) botol minuman beralkohol 20%  jenis MX FACTOR yang disimpan di dapur Warung/Toko Selri;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Jo Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pihak Dipublikasikan Ya