Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2018/PN Bln AGUNG WIBOWO, SH AGUS NURFANSYAH bin ASMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 47/Q.3.21/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NURFANSYAH bin ASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa AGUS NURFANSYAH Bin ASMURI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2017, bertempat di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya anggota Polsek Mantewe diantaranya saksi ELIANUS PASHA dan saksi IMRON SUHARTONO sedang melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan tahun 2017 di daerah Desa Bulurejo melakukan pemeriksaan tempat keramaian diantaranya tempat berkumpulnya orang-orang yang sedang bermain Bilyard. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada diri terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Herder lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit berwarna coklat yang disimpan terdakwa dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup baju yang dipakai terdakwa. Setelah ditanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Mantewe untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Herder lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit berwarna coklat adalah milik terdakwa yang dibawa dengan alasan untuk berjaga diri dan setelah ditanyakan atas ijin dari senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan karena senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt R.I. Nomor 12 Tahun 1951.

           

Pihak Dipublikasikan Ya