Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2018/PN Bln ADI WIRATMOKO, S.H FIRMAN ARIADY als AYAH bin alm H IBRAMSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-111/Q.3.21/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADI WIRATMOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN ARIADY als AYAH bin alm H IBRAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekitar jam 09.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Gang Karya Steel Samping Hotel Grand Central Jalan Raya Batulicin RT 01 kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek yamaha mio soul GT secara tiba-tiba menghentikan saksi ABDUL HAFIZ yang pada saat itu sedang mendorong sepeda motor merek honda scoopy warna biru cream Nomor Polisi DA 6372 ZAX, No. mesin JFL1E1230317 dan No. RangkaMH1JFL11L112FK232814 yang merupakan milik orang tua dari saksi ABDUL HAFIZ yaitu saksi ARPANSYAH.
  • Bahwa ketika itu terdakwa meminta ijin untuk meminjam sepeda motor yang dibawa oleh saksi ABDUL HAFIZ untuk dipergunakan membeli sparepart di bengkel. Namun tanpa sempat dijawab dan diizinkan oleh saksi ABDUL HAFIZ, terdakwa membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui sepeda motor yang dimilikinya dibawa lari oleh Terdakwa, saksi Abdul Hafiz melaporkan kepada Saksi ARPANSYAH, kemudian Saksi ARPANSYAH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
  • Bahwa sepeda motor milik saksi korban ARPANSYAH yang berhasil didapatkan terdakwa tersebut dijual kepada saudara AHMAD RIZKY yang beberapa hari sebelumnya telah memesan sepeda motor merek Honda Scoopy untuk dibeli dengan harga dibawah pasaran yaitu Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui pesan singkat. Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARPANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekitar jam 23.00 wita terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi AKMAL FADILAH bersama anggotanya di Jalan Lambung Mangkurat Gg masjid blok 1 Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan saat itu terdakwa sedang dalam posisi istirahat di dalam kamar kos. Kemudian terdakwa dibawa untuk diamankan ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.------

DAN

Kedua

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 sekitar jam 08.15 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa bersama dengan saksi KARNO mendatangi saksi korban RAMLAH yang berprofesi sebagai penjual batu sprit. Setelah tiba di kediaman saksi korban RAMLAH, terdakwa mengatakan keinginannya untuk membeli batu sprit.
  • Bahwa pada akhirnya saksi korban RAMLAH dan terdakwa menyepakati harga batu sprit yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa. Ketika terdakwa akan membayar batu sprit kepada saksi korban RAMLAH, terdakwa berpura-pura tidak membawa uang dan harus mengambil uang di ATM. Untuk pergi ke ATM terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor merek yamaha jupiter Z warna hitam merah Nomor Polisi DA 4338 ZAK, No. mesin 2P2693590 dan No. rangka MH32P20048K698327milik saksi korban RAMLAH dan kemudian diizinkan oleh saksi korba RAMLAH untuk pergi mengambil uang ke ATM menggunakan motor yang dimilikinya. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan izin dari saksi RAMLAH, terdakwa langsung mengendarai dan membawa lari sepeda motor milik saksi korban RAMLAH.
  • Bahwa setelah saksi korban RAMLAH menyadari sepeda motor miliknya tidak kembali dan dibawa lari oleh terdakwa, saksi korban RAMLAH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
  • Bahwa seminggu kemudian terdakwa menawarkan dan menjual sepeda motor tersebut kepada saudara TA’IBIN dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untu berfoya-foya dan membayar utang serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RAMLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekitar jam 23.00 wita terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi AKMAL FADILAH bersama anggotanya di Jalan Lambung Mangkurat Gg masjid blok 1 Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan saat itu terdakwa sedang dalam posisi istirahat di dalam kamar kos. Kemudian terdakwa dibawa untuk diamankan ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.---

DAN

Ketiga

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar jam 15.30 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Juni 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Kuranji RT 09 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa mendatangi bengkel milik saksi korban FARID WAJEDI dengan membawa kipas angin yang seminggu sebelumnya telah dijanjikan oleh terdakwa akan diberikan kepada saksi korban FARID WAJEDI dengan alasan bengkel tersebut panas karena atapnya terbuat dari seng.
  • Bahwa setelah memberikan kipas angin tersebut, terdakwa meminta izin meminjam sepeda motor merek yamaha mio milik saksi korban FARID WAJEDI untuk membeli baut di toko simpang yang kemudian baut tersebut dipergunakan untuk memperbaiki kipas angin yang dibawa terdakwa karena kipas angin tersebut dalam kondisi rusak. Saksi korban dengan rasa penuh percaya kepada terdakwa karena telah memberikan kipas angin akhirnya mengizinkan terdakwa untuk memakai sepeda motor miliknya.
  • Bahwa ketika terdakwa berhasil mendapatkan izin tersebut, terdakwa langsung mengendarai dan membawa lari sepeda motor tersebut dari bengkel milik saksi korban FARID WAJEDI. Namun ketika melewati jalan Transmigrasi km 04 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di toko bangunan afiat milik saksi korban MUHAMMAD MAKI, terdakwa berhenti karena melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat pop yang kondisinya masih bagus terparkir didepan toko yang juga merupakan milik saksi korban MUHAMMAD MAKI.
  • Bahwa dengan pikiran mendapatkan harga sepeda motor yang akan dijualnya lebih mahal akhirnya terdakwa menaruh sepeda motor milik saksi korban FARID WAJEDI di depan toko dan membawa lari sepeda motor milik saksi korban MUHAMMAD MAKI tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban MUHAMMAD MAKI memeriksa sepeda motor miliknya yang terparkir di depan toko. Namun yang saksi korban MUHAMMAD MAKI lihat sepeda motor milknya menghilang dan yang ada hanya sepeda motor merek yamaha mio milik saksi korban FARID WAJEDI.
  • Bahwa setelah mengetahui motor yang dimilikinya dibawa lari oleh seseorang, saksi korban MUHAMMAD MAKI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FARID WAJEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekitar jam 23.00 wita terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi AKMAL FADILAH bersama anggotanya di Jalan Lambung Mangkurat Gg masjid blok 1 Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan saat itu terdakwa sedang dalam posisi istirahat di dalam kamar kos. Kemudian terdakwa dibawa untuk diamankan ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

DAN

Keempat

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekitar jam 11.15 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Desember 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Dharma Praja Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi korban ALI RAHMAN  sedang bertugas menjaga pameran sepeda motor honda dealer di CV. Mandiri Motor dan memarkirkan sepeda motor merek yamaha mio soul GT warna putih merah Nomor Polisi DA 6632 ZN, No. mesin14D1079756dan No. rangka MH314D204BK07958 miliknya di belakang saksi korban ALI RAHMAN tepatnya disamping stan.
  • Bahwa terdakwa saat itu mendatangi pameran motor tersebut dan mengunjungi stan yang dijaga oleh saksi korban ALI RAHMAN sehabis mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil. Ketika terdakwa berada di stan sepeda motor honda dealer di CV. Mandiri Motor, terdakwa dihampiri dan dilayani oleh saksi korban ALI RAHMAN selayaknya penjual melayani konsumen. Namun saat saksi korban ALI RAHMAN mengajak berbincang, terdakwa tidak menanggapinya.
  • Bahwa beberapa saat kemudian ada konsumen lain datang dan saksi korban ALI RAHMAN beralih melayani konsumen yang lain. Setelah selesai dilayani, terdakwa selanjutnya duduk sejenak sambil melihat situasi sekitar dan saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor merek mio soul milik saksi korban ALI RAHMAN yang terparkir dengan kunci kontak menempel. Merasa kondisi sekitar sudah aman, terdakwa langsung membawa lari sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setelah mengetahui motor yang dimilikinya dibawa lari oleh seseorang, saksi korban ALI RAHMAN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ALI RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP--------

DAN

Kelima

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Desember 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Gang Pesantren Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun piutang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa mendatangi bengkel las milik saksi korban JOKO CAHYONO dan terdakwa berpura-pura ingin memperbaiki pagar rumahnya yang rusak. Ketika terdakwa menanyakan apakah saksi korban JOKO CAHYONO bisa memperbaiki pagar miliknya, kemudian saksi korban JOKO CAHYONO menjawab bisa memperbaiki tetapi harus melihat dulu bagian mana yang rusak.
  • Bahwa kesepakatan terjadi antara terdawa dan saksi korban JOKO CAHYONO untuk melihat pagar rumah milik terdakwa yang rusak. Saat itu terdakwa mengaku jika rumahnya berada Gang Pesantren Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Kemudian terdakwa dan saksi korban JOKO CAHYONO berangkat menuju rumah yang diakui terdakwa sebagai miliknya dengan menggunakan sepeda motor merek honda scoopy warna merah putih Nomor Polisi DA 6572 ZBG, No. mesin JFW1E1419732dan No. rangka MH1JFW113GK413889 milik saksi korban JOKO CAHYONO dan yang menyetir saat adalah saksi korban JOKO CAHYONO.
  • Bahwa dalam perjalanan secara tiba-tiba terdakwa meminta saksi korban JOKO CAHYONO untuk berhenti di warung membeli rokok. Selesai membeli rokok, terdakwa dan saksi korban JOKO CAHYONO melanjutkan perjalanan kembali, namun kali ini terdakwa yang menyetir sepeda motor atas permintaan terdakwa kepada saksi korban JOKO CAHYONO.
  • Bahwa setelah tiba dirumah yang diakui terdakwa sebagai rumahnya, saksi korban JOKO CAHYONO diturunkan di depan rumah tersebut dan terdakwa langsung jalan lagi menggunakan sepeda motor milik saksi korban JOKO CAHYONO dengan alasan akan mengambil kunci rumah akan tetapi rumah tersebut dalam kondisi pagar tidak terkunci. Menyadari rumah tersebut terbuka, saksi korban JOKO CAHYONO langsung berusaha mengejar terdakwa namun sudah tidak ada lagi.
  • Bahwa karena saksi korban JOKO CAHYONO curiga rumah tersebut bukan milik terdakwa, saksi korban JOKO CAHYONO menanyakan warga sekitar dan mendapatkan info jika rumah tersebut milik seorang perempuan.
  • Bahwa setelah menyadari telah dibohongi dan motor yang dimilikinya dibawa lari oleh terdakwa, saksi korban JOKO CAHYONO segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban JOKO CAHYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

DAN

Keenam

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 05 November 2017 sekitar jam 08.30 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan November 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Batulicin depan toko Anda Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun piutang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi korban SRI WAHYUNI bersama dengan keponakan serta ibunya berada toko Anda untuk membeli gas. Saksi korban SRI WAHYUNI pergi ke toko Anda dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna orange Nomor Polisi DA 6690 ZAF, No. mesin JFD2E1130317dan No. rangka MH1JFD212CK121 miliknya dan memarkirkan kendaraannya disamping toko Anda dengan keadaan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa yang pada saat itu berada disekitar toko Anda melihat hal tersebut, seketika itu terdakwa mencoba untuk membawa lari sepeda motor milik saksi korban SRI WAHYUNI. Namun hal tersebut diketahui oleh saksi korban SRI WAHYUNI sehingga terdakwa tidak berhasil membawa lari sepeda motor tersebut dan panik. Karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengelabui saksi korban SRI WAHYUNI dengan berpura-pura untuk minta diantarkan mengambil gas ke rumah terdakwa. Kemudian saksi korban SRI WAHYUNI menyetujui ajakan terdakwa dan mengantarkan terdakwa dengan posisi terdakwa menyetir dan saksi korban SRI WAHYUNI di kursi penumpang.
  • Bahwa setelah tiba dirumah yang diakui terdakwa sebagai rumahnya, saksi korban SRI WAHYUNI diturunkan di depan rumah tersebut dan diminta menunggu oleh terdakwa dengan alasan akan mengambil kunci rumah. Namun setelah menunggu beberapa saat terdakwa tidak juga kembali.
  • Bahwa setelah menyadari telah dibohongi dan motor yang dimilikinya dibawa lari oleh terdakwa, saksi korban SRI WAHYUNI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SRI WAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

DAN

Ketujuh

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 sekitar jam 08.00 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Desember 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Batulicin depan minimarket Cahaya Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi KASBAR pergi ke minimarket Cahaya dengan menggunakan sepeda motor merek yamahaMio Soul GT warna putih Nomor Polisi DA 6506 ZBG, No. mesin E3R4E0223490 dan No. rangka MH3SE9010GJ174 milik saksi korban YOKI PRAGA RIHYANTO. Sesampainya di minimarket Cahaya, saksi KASBAR memarkir sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa yang juga berada disekitar minimarket Cahaya secara diam-diam membawa lari sepeda motor milik saksi korban YOKI PRAGA RIHYANTO yang dibawa Saksi KASBAR dengan cara dikendarai.
  • Bahwa setelah mengetahui sepeda motor tersebut dibawa lari oleh seseorang, saksi korban ARUL GUNAWAN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
  • Bahwa sepeda motor saksi korban YOKI PRAGA RIHYANTO oleh terdakwa dibawa ke rumah saksi AGUS SALIM untuk disimpan kemudian digadaikan kepada saksi SAMSUL BAHRI seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Hasil gadai yang diperoleh terdakwa tersebut, saksi AGUS SALIM diberi bagian sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa sisa hasil dari gadai sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YOKI PRAGA RIHYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.668.000,00 (delapan belas juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

DAN

Kedelapan

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADYAls AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar jam 11.30 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalambulan Juli 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Halaman Parkir Indomaret Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi korban ARUL GUNAWAN bersama dengan saksi YUSFIA WAHYUNI pergi ke Indomaret dengan menggunakan sepeda motor merek honda Scoopy warna krem silver Nomor Polisi DA 6361 ZBP, No. mesin JM31E1043109 dan No. rangka MH1JM3117Hk033623milik saksi korban ARUL GUINAWAN Sesampainya di Indomaret, saksi korban ARUL GUINAWAN memarkir sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa yang juga berada disekitar Indomaret secara diam-diam membawa lari sepeda motor milik saksi korban ARUL GUNAWAN dan tindakannya tersebut berhasil karena situasi sekitar saat itu sangat sepi serta tidak ada yang melihat tindakan terdakwa tersebut.
  • Bahwa sepeda motor saksi korban ARUL GUNAWAN yang berhasil didapatkan terdakwa tersebut diberikan kepada saksi TA’IBIN untuk melunasi utang karena terdakwa memiliki utang kepada saksi TA’IBIN sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARUL GUNAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

DAN

Kesembilan

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar jam 09.15 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Desember 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Transmigrasi Gang Hidayatullah Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi korban SAHLAN memarkir sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DA 6809 ZBH, No. mesin JFW1E6004882 dan No. rangka MH1JW116GK598522miliknya disamping bengkel rumahnya sendiri di Gang Hidayatulah Desa Bersujud dengan kondisi setir tidak terkunci .
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa yang juga berada disekitar tersebut secara diam-diam membawa lari sepeda motor milik saksi korban SAHLAN dan tindakannya tersebut berhasil karena situasi sekitar saat itu sangat sepi serta tidak ada yang melihat tindakan terdakwa tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui sepeda motor miliknya dibawa lari oleh Terdakwa, saksi korban SAHLAN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
  • Bahwa sepeda motor milik saksi korban SAHLAN yang berhasil didapatkan terdakwa tersebut dijual kepada saudara AHMAD RIZKY yang beberapa hari sebelumnya telah memesan sepeda motor melalui pesan singkat. Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAHLAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

DAN

Kesepuluh

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2017 sekitar jam 19.00 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan Desember 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di depan salon Melati Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi korban HARTATIK memarkir sepeda motor merek Yamaha XEON warna putih Nomor Polisi DA 6703 ZZ, No. Mesin 44D303634 dan No. rangka MH344D002CK303352 miliknya di depan salon Melati. Saat itu terdakwa menyeberang dari taman pasar minggu dan melihat sepeda motor saksi korban HARTATIK sedang terparkir tanpa pengawasan dan kunci masih menempel pada kendaraan.
  • Bahwa melihat hal tersebut terdakwa secara diam-diam membawa lari sepeda motor tersebut dengan cara  menyalakan kontak kemudian tanpa sepengetahuan saksi korban HARTATIK membawa kendaraan tersebut dengan cara dikendarai. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi korban HARTATIK ke Plajau tepatnya disamping masjid Al Azhar dan memarkirnya untuk kemudian besoknya digunakan melakukan kejahatan kembali.
  • Bahwa setelah mengetahui sepeda motor miliknya dibawa lari oleh seseorang, saksi korban HARTATIK dan suaminya yaitu saksi WIYONO segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

DAN

Kesebelas

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar jam 08.30 Wita atau pada suatu waktu tertentudalambulan September 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi BAHRIANSYAH memarkir sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi DA 6467 ZAX, No. mesin JFL1E1242944 dan No. rangka MH1JFL118FK2450 milik saksi korban KHAIRIAH didepan rumah saksi korban KHAIRIAH dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa yang juga berada disekitar daerah tersebut secara diam-diam membawa lari sepeda motor milik saksi korban KHAIRIAH dan tindakannya tersebut berhasil karena situasi sekitar saat itu sangat sepi serta tidak ada yang melihat tindakan terdakwa tersebut.
  • Bahwa sepeda motor saksi korban KHAIRIAH yang berhasil didapatkan terdakwa tersebut kemuadian dijual kepada saksi TA’IBIN. Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KHAIRIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

DAN

Keduabelas

-------------Bahwa Terdakwa FIRMAN ARIADY Als AYAH Bin (Alm) H. IBRAMSYAH pada hari Minggu tanggal 19November 2017 sekitar jam 12.30 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2017atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Batulicin RT 15 kel. Batulicin Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkarainidengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun piutang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa mendatangi bengkel milik saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM untuk memperbaiki jok motor miliknya. Kemudian terdakwa memohon izin kepada saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM untuk dipinjamkan sepeda motor korban yaitu Honda Scoopy warna matte brown, No. mesin JM31E1272313 dan No. rangka MH1JM3114HK265726 untuk mentransfer uang di ATM. Namun awalnya saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM menyarankan untuk menunggu sepeda motor terdakwa selesai diperbaiki karena hanya membutuhkan waktu 10 menit saja.
  • Bahwa Kemudian saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM mengijinkan terdakwa untuk meminjam motornya karena mendengar terdakwa mendapat telepon dari seeorang dan dipaksa untuk mentrasnfer uang.
  • Bahwa terdakwa kemudian segera pergi membawa sepeda motor saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM  tetapi tidak pergi ke ATM, namun membawanya berkeliling dan berhasil membawanya lari.
  • Bahwa sepeda motor saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM yang berhasil didapatkan terdakwa tersebut kemuadian dijual. Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya dan kehidupan sehari-hari.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD NOOR SALIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya