Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bln Ketua Pengurus Harian Yayasan Bangun Benua Terpadu Ketua Harian Yayasan ALUMNI SIMPANG EMPAT (HORMANSYAH0 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ketua Pengurus Harian Yayasan Bangun Benua Terpadu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.Ketua Pengurus Harian Yayasan Bangun Benua Terpadu
2Agus Rismalian Nor, S.H.,CCLA.,CFLD.Ketua Pengurus Harian Yayasan Bangun Benua Terpadu
Tergugat
NoNama
1Ketua Harian Yayasan ALUMNI SIMPANG EMPAT (HORMANSYAH0
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JESVANDY SILABAN,SH.,MH.,CPLL.Ketua Harian Yayasan ALUMNI SIMPANG EMPAT (HORMANSYAH0
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah r.i. cq. Gubernur Kal.Sel. cq.Bupati Tanah Bumbu, Camat Simpang Empat, Desa Pelajau Mulia/Barokah.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatan sah dan benar menurut hukum Yayasan BANGUN BANUA TERPADU adalah pihak atau Badan Hukum yang mempunyai hak menguasai atas bidang tanah berserta bangunan diatasnya  berupa bangunan SLTA,SLP. SD. TK terletak Jalan Bangun Benua Kel/Desa BAROKAH (sekarang Tahun 2024 sudah masuk Desa Pelajau Mulia) Rt.011/RW.00 Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, luas 9.097.7 M2 dengan ukuran Panjang kiri kanan/panjang 104 M dan 110 M, lebar 94 M dan 91 M, dengan batas-batas sebelah utara dengan jalan bangun banua, sebelah timur dengan kuburan muslim, sebelah Selatan dengan Marto , Budi, Mansayah, Sam’ani dan Yani,  H. Marbani, sebelah barat dengan tanah jalan ,yang mempunyai bukti Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah, Tanggal 19 Juni 2019, yang atas nama H. Surianto,AM,S.Ag,MM.yang didaftarkan dikantor Desa Barokah Nomor:445/67/SPPF-BT/KDBRQH/VI/2019 Tgl.20 Juli 2019.
3. Menyatakan atas bidang tanah tersebut diatas oleh Tergugat  , benar ada membuat Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah Tgl.05 Juli 2024 dengan bukti terdaftar di Desa  Pelajau Mulia Nomor: B/593/038/SPPF-BT/D-PJM/VIII/2024, dengan ukuran luas 9.927,5 M2, Panjang Utara 104 berbasan Jln Bangun Benua, Selatan 105 M berbatasan Jln. Bangun Benua, sebelah Timur 95 M berbatasan kuburan Muslim, sebelah barat 95 M berbatasan dengan Marto,   adalah sebagai perbuatan melawan hak orang lain dan atau melawan hukum (onrechtematige daad) dan merugikan Yayasan BANGUN BANUA dan atau merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan atas penguasaan bidang tanah  a qou yang menjadi hak Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini serta tidak berhak mengelola sekelohan SLA. SMP,SD dan TK yang terletak diatas tanah a qou.
5. Menghukum Terggat  untuk membayar kerugian Penggugat antara lain :-- 1) kerugian harga bidang tanah seluas  9.097,7 M2 x Rp. 2.000.000,-= Rp.18.194.000.000,- (delapan belas milyar seratus Sembilan puluh empat juta ru 2) Kerugian pendapatan sejak tahun 2024 sd. 2025 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pertahun, terhitung sejak tahun 2024.
6. Menghukum Tergugat 1 bilamana tidak melaksanakan putusan ini supaya membayar uang paksa (dwang som) sebesar perbulannya Rp.100.000.-000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
7. Memerintahkan supaya  yang dimiliki Tergugat  supaya Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah Tgl.05 Juli 2024 dengan bukti terdaftar di Desa  Pelajau Mulia Nomor: B/593/038/SPPF-BT/D-PJM/VIII/2024, dengan ukuran luas 9.927,5 M2, Panjang Utara 104 berbasan Jln Bangun Benua, Selatan 105 M berbatasan Jln. Bangun Benua, sebelah Timur 95 M berbatasan kuburan Muslim, sebelah barat 95 M berbatasan dengan Marto, dicoret oleh Turut Tergugat  dan atau menyatakan surat tersebut  tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoer bij voorrad) walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
9. Menghukum Turut Tergugat supaya mentaati putusan ini;
10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak