Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2024/PN Bln | HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH | RIKI bin MISTAR | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1557 / O.3.21 / Enz.2 / 06 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa mengirim pesan elektronik kepada Muamar (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Ayo, saya tambahin berapa” dan Muamar menyebutkan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Muamar mendatangi terdakwa sekitar Pukul 20.00 Wita di warung makan lalu sekitar Pukul 20.30 Wita datang juga Birin (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa dan Muamar. Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa sedang duduk - duduk santai bersama dengan Muamar dan Birin (masing - masing dilakukan penuntutan terpisah) datang Bayu dan Asep (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram yang terdakwa sembunyikan di bawah tikar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berkumpul terdakwa, Muamar dan Birin dan di ruangan tersebut, Birin sudah mulai menghisap narkotika jenis sabu – sabu terlebih dahulu menggunakan pipet kaca yang berisi sabu – sabu, bong dan sedotan serta korek api. Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |