Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. AHMAD RASIDI Als SIDI Bin ASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1210/O.3.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RASIDI Als SIDI Bin ASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AHMAD RASIDI Alias SIDI Bin ASARI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar Pukul 16.0 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di Divisi I Topas Estate PT SINGALEND ASE TAMA, Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 15:00 WITAterdakwa dipanggil oleh pihak perusahaan untuk membahas tentang pencurian tabung gas elpiji 3 KG di Divisi I Topas Estate PT SINGALEND ASE TAMA yang beralamat Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian petugas kepolisian dari Polsek Mantewe yaitu Saksi HERY KISWANTO dan Saksi MUHAMMAD HENDRI juga datang di tempat terdakwa di panggil lalu ketika terdakwa sedang duduk, Saksi HERY KISWANTO dan Saksi MUHAMMAD HENDRI melihat dipinggang sebelah kanan terdakwa terdapat senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya berwarna hijau dengan panjang mata pisau 14 cm dan hulu genggam terbuat dari kayu coklat dengan panjang 5 cm dan dipinggang sebelah kiri terdakwa terdapat senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan mata pisau 18 cm panjang hulu genggam 8 cm yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang tertutup dengan baju terdakwa. Setelah itu Saksi HERY KISWANTO dan Saksi MUHAMMAD HENDRI menanyakan terkait izin membawa senjata tajam namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti senjata tajam diamankan ke Polsek Mantewe untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Instansi terkait untuk membawa senjata tajam tersebut. - Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah pemuat buah kelapa sawit di PT SINGALEND ASE TAMA dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa. - Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya berwarna hijau dengan panjang mata pisau 14 cm dan hulu genggam terbuat dari kayu coklat dengan panjang 5 cm dan senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan mata pisau 18 cm panjang hulu genggam 8 cm yang terbuat dari kayu berwarna coklat milik Terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka, barang kuno ataupun barang ajaib dan apabila digunakan untuk menyerang kepada seseorang dapat mengakibatkan luka.
Perbuatan Terdakwa AHMAD RASIDI Alias SIDI Bin ASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya