Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 20 Maret 2014;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas 346 m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.2854 atas nama SUDIRMANTO yang terletak di Jalan Transmigrasi Gang Mahakam RT.21 RW.02 Desa Kampung Baru Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Mulyono
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sutrisno
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ridwan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Gang Mahakam;
- Menetapkan PENGGUGAT untuk bertindak atas nama TERGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2854 atas nama SUDIRMANTO (TERGUGAT I) seluas 346 m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) di Jalan Transmigrasi Gang Mahakam RT.21 RW.02 Desa Kampung Baru Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi SURAJI (PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.2854 atas nama SUDIRMANTO (TERGUGAT I) seluas 346 m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) di Jalan Transmigrasi Gang Mahakam RT.21 RW.02 Desa Kampung Baru Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi atas nama SURAJI (PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |