Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2020/PN Bln ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH SABRI als ABIT bin SAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-73/O.3.21/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI als ABIT bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di dalam pabrik pengolahan karet PT. JAM (Jhonlin Agro Mandiri) yang beralamatkan di Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Melakukan Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 wita di dalam Pabrik Pengolahan Karet PT. JAM (Jhonlin Agro Mandiri) yang beralamatkan di Jalan Raya Serongga Desa Sungai dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada saat saksi HADIS Bin WAGIMAN memulai aktivitas pengecekan absen para buruh kemudian saksi HADIS Bin WAGIMAN mendapati terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN sudah 3 (tiga) hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan pada saat itu saksi HADIS Bin WAGIMAN menanyakan apa alasannya kepada terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN dan menerangkan bahwa terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN sakit selama tidak masuk kerja kemudian Saksi HADIS Bin WAGIMAN menjawab “KALO MEMANG SAKIT LAPOR KE SAYA BIAR SAYA LAPOR KE KANTOR UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN 

  • SAYA” kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN menjawab “YANG LAIN AJA 3 (TIGA) HARI 4 (EMPAT) HARI TIDAK MASUK DAN TIDAK ADA LAPORAN DI GRUP TIDAK PAPA” kemudian saksi HADIN Bin WAGIMAN menjawab “MEREKA TIDAK LAPORAN DI GRUP TAPI LANGSUNG LAPORAN KE SAYA, SAYA GAK PERLU NGASI TAU KE KAMU” dan saksi HADIS Bin WAGIMAN berkata “ KALO KAMU 3 (TIGA) HARI BERTURUT-TURUT LAGI GAK MASUK SESUAI PROSEDUR NAMAMU AKAN SAYA CORET” dan dijawab  oleh terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN “KALO NAMA SAYA DICORET KAMU JUGA GAK AKAN KERJA DISINI” dan saksi HADIS bin WAGIMAN jawab “KALO SAYA MESTI DIPECAT DISINI SAYA GAK MASALAH YANG PENTING SAYA SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR” kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN langsung memukul saksi HADIS Bin WAGIMAN dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri dan kemudian saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN terlibat baku hantam dan saling balas pukulan kemudian saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN dilerai oleh beberapa karyawan dan kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk dari dalam tas selempang yang terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN bawa dan menusukan senjata tajam tersebut kearah perut saksi HADIS Bin WAGIMAN beberapa kali namun berhasil saksi HADIS Bin WAGIMAN hindari dan kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN berhasil melakukan penusukan dan mengenai lengan kiri bagian belakang yang mengakibatkan luka robek pada tangan saksi HADIS Bin WAGIMAN kemudia saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN memutuskan untuk pergi masing-masing .
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi HADIS Bin WAGIMAN mengalami luka terbuka disisi belakang lengan atas panjang Sembilan sentimeter, lebar emapat sentimeter, tepi luka rata sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 1422/SK.15/YM/RSPM/I/2020 Tanggal 12 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agustin Hariyani Surya dokter jaga pada IGD Marina Permata Hospital Batulicin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

Anggota gerak atas:

  • Kanan          : Tidak ditemukan tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Kiri              : Terdapat luka terbuka disisi belakang lengan atas panjang Sembilan sentimeter, lebar empat sentimeter, tepi luka rata, sudut luka tajam, dinding luka bersih

KESIMPULAN

  • Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ekstremitas atas sebelah kiri bagian lengan atas, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.  

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di dalam pabrik pengolahan karet PT. JAM (Jhonlin Agro Mandiri) yang beralamatkan di Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Melakukan Perbuatan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 wita di dalam Pabrik Pengolahan Karet PT. JAM (Jhonlin Agro Mandiri) yang beralamatkan di Jalan Raya Serongga Desa Sungai dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada saat saksi HADIS Bin WAGIMAN memulai aktivitas pengecekan absen para buruh kemudian saksi HADIS Bin WAGIMAN mendapati terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN sudah 3 (tiga) hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan pada saat itu saksi HADIS Bin WAGIMAN menanyakan apa alasannya kepada terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN dan menerangkan bahwa terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN sakit selama tidak masuk kerja kemudai Saksi HADIS Bin WAGIMAN menjawab “KALO MEMANG SAKIT LAPOR KE SAYA BIAR SAYA LAPOR KE KANTOR UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN SAYA” kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN menjawab “YANG LAIN AJA 3 (TIGA) HARI 4 (EMPAT) HARI TIDAK MASUK DAN TIDAK ADA LAPORAN DI GRUP TIDAK PAPA” kemudia saksi HADIN Bin WAGIMAN menjawab “MEREKA TIDAK LAPORAN DI GRUP TAPI LANGSUNG LAPORAN KE SAYA, SAYA GAK PERLU NGASI TAU KE KAMU” dan saksi HADIS Bin WAGIMAN berkata “ KALO KAMU 3 (TIGA) HARI BERTURUT-TURUT LAGI GAK MASUK SESUAI PROSEDUR NAMAMU AKAN SAYA CORET” dan dijawab  oleh terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN “KALO NAMA SAYA DICORET KAMU JUGA GAK AKAN KERJA DISINI” dan saksi HADIS bin WAGIMAN jawab “KALO SAYA MESTI DIPECAT DISINI SAYA GAK MASALAH YANG PENTING SAYA SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR” kemudia terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN langsung memukul saksi HADIN Bin WAGIMAN dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri dan kemudia saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN terlibat baku hantam dan saling balas pukulan kemudian saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN dilerai oleh beberapa karyawan dan kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk dari dalam tas selempang yang terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN bawa dan menusukan senjata tajam tersebut kearah perut saksi HADIS Bin WAGIMAN beberapa kali namun berhasil saksi HADIS Bin WAGIMAN hindari dan kemudian terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN berhasil melakukan penusukan dan mengenai lengan kiri bagian belakang yang mengakibatkan luka robek pada tangan saksi HADIS Bin WAGIMAN kemudia saksi HADIS Bin WAGIMAN dan terdakwa SABRI Alias ABIT Bin SAHRUDIN memutuskan untuk pergi masing-masing
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka terbuka disisi belakang lengan atas panjang Sembilan sentimeter, lebar emapat sentimeter, tepi luka rata sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 1422/SK.15/YM/RSPM/I/2020 Tanggal 12 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agustin Hariyani Surya dokter jaga pada IGD Marina Permata Hospital Batulicin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

Anggota gerak atas:

  • Kanan : Tidak ditemukan tanda kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Kiri : Terdapat luka terbuka disisi belakang lengan atas panjang Sembilan sentimeter, lebar empat sentimeter, tepi luka rata, sudut luka tajam, dinding luka bersih

KESIMPULAN

  • Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ekstremitas atas sebelah kiri bagian lengan atas, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya