Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin Alm BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2245/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin Alm BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PERTAMA

Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin (Alm) BADRI dalam rentang waktu sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di showroom Kamil Anugerah jalan Raya Batulicin Kelurahan Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk mengadilinya telah melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan November 2021 terdakwa menghubungi saksi korban EDWARD NICHOLAS terkait iklan menjual mobil melalui media sosial (Facebook)kemudian besok harinya saksi EDWARD NICHOLAS datang ke showroom Kamill Anugerah untuk bertemu dengan calon pembelinya namun mobil tersebut tidak laku terjual lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan saksi EDWARD NICHOLAS untuk membahas kerjasama jual beli mobil dengan kesepakatan secara lisan bahwa saksi korban EDWARD NICHOLAS selaku pemodal dan terdakwa selaku penjual dan yang akan mencarikan mobil, dan mobil yang akan dijual ditempatkan terdakwa di showroom Kamil Anugerah Batulicin, terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang modal pembelian mobil beserta keuntungan sebesar 70 % kepada saksi korban EDWARD NICHOLAS apabila mobil laku terjual dan sisanya sebesar 30 % menjadi keuntungan bagi terdakwa, saksi EDWARD NICHOLAS pun menyetujuinya, sehingga atas perkataan-perkataan terdakwa tersebut saksi EDWARD NICHOLAS percaya atas apa yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi EDWARD NICHOLAS tertarik dan mau untuk bekerja sama dengan terdakwa terkait jual beli mobil sehingga membuat saksi EDWARD NICHOLAS tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu : 1. Pada tanggal 12 Desember 2022 saksi korban EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton tahun 2008 warna putih nomor polisi KT 8427 LK. 2. Pada tanggal 19 Januari 2023 saksi korban EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah Maron tahun 2017 type GX nomor polisi DA 1823 ZC. 3. Pada tanggal 04 Maret 2023 saksi EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 012601011878539 atas nama terdakwa untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ tahun 2017 type GX nomor polisi DA 1823 ZC dan sisanya sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan saksi korban EDWARD NICHOLAS melalui BG kepada pemilik mobil untuk pembelian seharga Rp.134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa saksi EDWARD NICHOLAS mengetahui uang yang saksi EDWARD NICHOLAS serahkan kepada terdakwa tersebut digunkan terdakwa untuk pembelian mobil karena setiap mobil yang dibeli oleh terdakwa tersebut, terdakwa langsung menghubungi saksi EDWARD NICHOLAS melalui Whaatsapp untuk mengirimkan foto-foto mobil yang dibeli terdakwa kepada saksi EDWARD NICHOLAS. - Bahwa disamping menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa untuk pembelian mobil tersebut diatas, saksi korban EDWARD NICHOLAS juga telah menyerahkan 3 (tiga) unit mobil kepada terdakwa yang dibeli sendiri oleh saksi korban EDWARD NICHOLAS dari pemiliknya untuk diserahkan kepada terdakwa berupa : 1. 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz tahun 2008 warna putih nomor polisi DA 1797 ZAI dengan harga sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar melalui transfer sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta) ke Rekening Bank Kalsel milik Sdri. MARIANI MELDA dengan No. Rekening : 0100328027013 tanggal 13 Maret 2023 dan transfer sisanya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). 2. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna kuning tahun 2019 nomor polisi DA 1765 FH dengan harga sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar melalui transfer sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 360101012145536 milik Sdr. SUHARDI BIN KURDI tanggal 24 Maret 2023 dan transfer sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 012601011878539 milik terdakwa tanggal 24 Maret 2023. 3. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2014 warna putih nomor polisi DA 1015 TGA dengan harga sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar tunai sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) kepada pemilik mobil atas nama Hj. GUSTI MARLINA Tanggal 10 Mei 2023. - Bahwa terhadap 6 (enam) unit mobil beserta surat-surat kelengkapan mobil berupa BPKB dan STNK diserahkan saksi korban EDWARD NICHOLAS kepada terdakwa dan ditempatkan di shoowroom Kamil Anugerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada calon pembeli dan 6 (enam) unit mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS tersebut telah berhasil terdakwa jual kepada orang lain yakni : 1. Pada bulan Maret 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton tahun 2008 warna putih nopol KT 8427 LK kepada seorang laki-laki di daerah Geronggang Kabupaten Kotabaru dengan harga sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah). 2. Pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah maron tahun 2017 type GX nopol DA 1823 ZC kepada sdra MAIL di daerah Amuntai dengan harga sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). 3. pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih tahun 2019 nopol DA 1238 TPJ Terdakwa menjual kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Serongga sebesar dengan harga Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). 4. Pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz tahun 2008 warna putih nopol DA 1797 ZAI Terdakwa menjual kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya diderah Pagatan Kab. Tanam Bumbu dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- seratus juta rupiah). 5. Pada bulan September 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna kuning tahun 2019 nopol DA 1765 FH kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Batulicin dengan harga sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). 6. pada bulan Juli 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) Toyota Avanza tahun 2014 warna putih nopol DA 1015 TGA kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Serongga Kab. Kotabaru dengan harga sebesar sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 wita saksi EDWARD NICHOLAS bertemu dengan terdakwa di showroom Kamil Anugerah untuk menanyakan terkait uang hasil penjualan namun pada saat itu terdakwa tidak bisa menjawab kemana uang hasil penjualan mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS digunakan oleh terdakwa. - Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 18.03 WITA saksi EDWARD NICHOLAS ada melihat iklan di Facebook atas nama ROBI ALKAIDAR berupa menawarkan 1 (satu) unit Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ untuk dijual/dipasarkan lalu saksi EDWARD NICHOLAS meminta kepada anak buahnya yakni saksi ABDUL AZIS Bin ARSAL untuk menghubungi sdr. ROBI ALKAIDAR yang ada di facebook untuk menanyakan dari mana mendapatkan mobil tersebut kemudian dijawab sdr. ROBI ALKAIDAR sudah dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan BPKB sudah diserahkan selanjutnya saksi saksi EDWARD NICHOLAS langsung menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ dan terdakwa menjawab sudah terjual dengan harga sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan uangnya untuk foya-foya lalu saksi EDWARD NICHOLAS menanyakan lagi dimana keberadaan 5 unit mobil lainnya karena tidak berada di showroom Kamil Anugerah dan dijawab terdakwa sudah terjual semua dan uangnya sudah terpakai. - Bahwa dari hasil penjualan 6 unit mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS, terdakwa telah menerima uang penjualan mobil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa dan nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa namun setelah 6 (enam) unit mobil dijual oleh terdakwa uang hasil penjualan dan keuntungan tidak diserahkan kepada saksi EDWARD NICHOLAS tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk membayar hutang kepada orang lain dan biaya hiburan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi EDWARD NICHOLAS, atas kejadian tersebut saksi EDWARD NICHOLAS mengalami kerugian sebesar Rp. 716.000.000,- (tujuh ratus enam belas juta rupiah). - Bahwa saksi EDWARD NICHOLAS menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.716.000.000,- (tujuh ratus enam belas juta rupiah) dalam bentuk pembelian 6 (enam) unit mobil kepada terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang modal pembelian mobil beserta keuntungannya sebesar 70 % dari hasil penjualan mobil kepada saksi korban EDWARD NICHOLAS sehingga atas perkataan-perkataan terdakwa tersebut saksi EDWARD NICHOLAS percaya atas apa yang disampaikan oleh terdakwa padahal semua tersebut adalah akal-akalan dari terdakwa saja untuk memperdaya saksi EDWARD NICHOLAS agar mau menyerahkan uang dan mobil kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin (Alm) BADRI dalam rentang waktu sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di showroom Kamil Anugerah jalan Raya Batulicin Kelurahan Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk mengadilinya telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan November 2021 terdakwa menghubungi saksi korban EDWARD NICHOLAS terkait iklan menjual mobil melalui media sosial (Facebook)kemudian besok harinya saksi EDWARD NICHOLAS datang ke showroom Kamill Anugerah untuk bertemu dengan calon pembelinya namun mobil tersebut tidak laku terjual lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan saksi EDWARD NICHOLAS untuk membahas kerjasama jual beli mobil dengan kesepakatan secara lisan bahwa saksi korban EDWARD NICHOLAS selaku pemodal dan terdakwa selaku penjual dan yang akan mencarikan mobil, dan mobil yang akan dijual ditempatkan terdakwa di showroom Kamil Anugerah Batulicin, terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang modal pembelian mobil beserta keuntungan sebesar 70 % kepada saksi korban EDWARD NICHOLAS apabila mobil laku terjual dan sisanya sebesar 30 % menjadi keuntungan bagi terdakwa, saksi EDWARD NICHOLAS pun menyetujuinya selanjutnya saksi EDWARD NICHOLAS telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu : 1. Pada tanggal 12 Desember 2022 saksi korban EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton tahun 2008 warna putih nomor polisi KT 8427 LK. 2. Pada tanggal 19 Januari 2023 saksi korban EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah Maron tahun 2017 type GX nomor polisi DA 1823 ZC. 3. Pada tanggal 04 Maret 2023 saksi EDWARD NICHOLAS telah mentransfer uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 012601011878539 atas nama terdakwa untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ dan sisanya sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan saksi korban EDWARD NICHOLAS melalui BG kepada pemilik mobil untuk pembelian seharga Rp.134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa saksi EDWARD NICHOLAS mengetahui uang yang saksi EDWARD NICHOLAS serahkan kepada terdakwa tersebut digunkan terdakwa untuk pembelian mobil karena setiap mobil yang dibeli oleh terdakwa tersebut, terdakwa langsung menghubungi saksi EDWARD NICHOLAS melalui Whaatsapp untuk mengirimkan foto-foto mobil yang dibeli terdakwa kepada saksi EDWARD NICHOLAS. - Bahwa disamping menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa untuk pembelian mobil tersebut diatas, saksi korban EDWARD NICHOLAS juga telah menyerahkan 3 (tiga) unit mobil kepada terdakwa yang dibeli sendiri oleh saksi korban EDWARD NICHOLAS dari pemiliknya untuk diserahkan kepada terdakwa berupa : 1. 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz tahun 2008 warna putih nomor polisi DA 1797 ZAI dengan harga sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar melalui transfer sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta) ke Rekening Bank Kalsel milik Sdri. MARIANI MELDA dengan No. Rekening : 0100328027013 tanggal 13 Maret 2023 dan transfer sisanya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). 2. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna kuning tahun 2019 nomor polisi DA 1765 FH dengan harga sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar melalui transfer sebesar Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 360101012145536 milik Sdr. SUHARDI BIN KURDI tanggal 24 Maret 2023 dan transfer sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BRI 012601011878539 milik terdakwa tanggal 24 Maret 2023. 3. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2014 warna putih nomor polisi DA 1015 TGA dengan harga sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dengan cara saksi korban EDWARD NICHOLAS membayar tunai sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) kepada pemilik mobil atas nama Hj. GUSTI MARLINA Tanggal 10 Mei 2023. - Bahwa terhadap 6 (enam) unit mobil beserta surat-surat kelengkapan mobil berupa BPKB dan STNK diserahkan saksi korban EDWARD NICHOLAS kepada terdakwa dan ditempatkan di shoowroom Kamil Anugerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada calon pembeli dan 6 (enam) unit mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS tersebut telah berhasil terdakwa jual kepada orang lain yakni : 1. Pada bulan Maret 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton tahun 2008 warna putih nopol KT 8427 LK kepada seorang laki-laki di daerah Geronggang Kabupaten Kotabaru dengan harga sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah). 2. Pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah maron tahun 2017 type GX nopol DA 1823 ZC kepada sdra MAIL di daerah Amuntai dengan harga sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). 3. pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih tahun 2019 nopol DA 1238 TPJ Terdakwa menjual kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Serongga sebesar dengan harga Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). 4. Pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz tahun 2008 warna putih nopol DA 1797 ZAI Terdakwa menjual kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya diderah Pagatan Kab. Tanam Bumbu dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- seratus juta rupiah). 5. Pada bulan September 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna kuning tahun 2019 nopol DA 1765 FH kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Batulicin dengan harga sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). 6. pada bulan Juli 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) Toyota Avanza tahun 2014 warna putih nopol DA 1015 TGA kepada seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya di daerah Serongga Kab. Kotabaru dengan harga sebesar sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 wita saksi EDWARD NICHOLAS bertemu dengan terdakwa di showroom Kamil Anugerah untuk menanyakan terkait uang hasil penjualan namun pada saat itu terdakwa tidak bisa menjawab kemana uang hasil penjualan mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS digunakan oleh terdakwa. - Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 18.03 WITA saksi EDWARD NICHOLAS ada melihat iklan di Facebook atas nama ROBI ALKAIDAR berupa menawarkan 1 (satu) unit Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ untuk dijual/dipasarkan lalu saksi EDWARD NICHOLAS meminta kepada anak buahnya yakni saksi ABDUL AZIS Bin ARSAL untuk menghubungi sdr. ROBI ALKAIDAR yang ada di facebook untuk menanyakan dari mana mendapatkan mobil tersebut kemudian dijawab sdr. ROBI ALKAIDAR sudah dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan BPKB sudah diserahkan selanjutnya saksi saksi EDWARD NICHOLAS langsung menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ dan terdakwa menjawab sudah terjual dengan harga sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan uangnya untuk foya-foya lalu saksi EDWARD NICHOLAS menanyakan lagi dimana keberadaan 5 unit mobil lainnya karena tidak berada di showroom Kamil Anugerah dan dijawab terdakwa sudah terjual semua dan uangnya sudah terpakai. - Bahwa dari hasil penjualan 6 unit mobil milik saksi EDWARD NICHOLAS, terdakwa telah menerima uang penjualan mobil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa dan nomor rekening Bank Sinarmas 0008978492 atas nama terdakwa namun setelah 6 (enam) unit mobil dijual oleh terdakwa uang hasil penjualan dan keuntungan tidak diserahkan kepada saksi EDWARD NICHOLAS tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk membayar hutang kepada orang lain dan biaya hiburan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi EDWARD NICHOLAS, atas kejadian tersebut saksi EDWARD NICHOLAS mengalami kerugian sebesar Rp. 716.000.000,- (tujuh ratus enam belas juta rupiah). - Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton tahun 2008 warna putih nomor polisi KT 8427 LK, 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna merah Maron tahun 2017 type GX nomor polisi DA 1823 ZC, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih tahun 2019 nomor polisi DA 1238 TPJ, 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz tahun 2008 warna putih nomor polisi DA 1797 ZAI, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna kuning tahun 2019 nomor polisi DA 1765 FH dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2014 warna putih nomor polisi DA 1015 TGA beserta surat-surat kelengkapan mobil berupa BPKB dan STNK yang berada dalam penguasaan terdakwa bukanlah berasal dari kejahatan melainkan terdakwa peroleh dari saksi EDWARD NICHOLAS terkait dengan kerja sama jual mobil antara terdakwa dengan saksi EDWARD NICHOLAS.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya