Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Bln 1.MUHAMMAD HARIS FADILLAH
2.ARDIANSYAH
3.RANO EFENDI
KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2019/PN Bln
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HARIS FADILLAH
2ARDIANSYAH
3RANO EFENDI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Termohon adalah Tidak Sah, Cacat Hukum Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkpaan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan / membebaskan Para Pemohon dari tahanan.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon.
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Para Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batuicin yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya