Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Bln ERWIN HADIANSYAH SYAMSU RAHMAN als ANDONG bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 2/Pid.C/2021/PN Bln
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN HADIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSU RAHMAN als ANDONG bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN   berdasarkan saksi-saksi dan keterangan tersangka sendiri, dimana perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 Skj. 01.00 Wita di Jl. Provinsi Desa Pulau Salak Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN bersama dengan saudara SYAIPUL ( DPO ) dan BARON ( DPO) terhadap korban ABDULLA HASIM dengan cara saudara SYAIPUL dan saudaraBARON mengambil 4 buah jirigen berisi solar di depan kios korban dengan menggunakan alat transportasi 1 unit mobil AYLA warna putih DA 1491 ZD dengan sopir adalah tersangka SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesarRp. 600.000 (enam ratusribu rupiah ). Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka kepada Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya