Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, S.H IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2492 /O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa terdakwa IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,59 g (dua koma lima sembilan gram) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa Iwan Saputra Bin Purwanto menghubungi Saksi Toni Setiawan Bin Budi Utomo (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama saksi Toni langsung mendatangi Terdakwa dirumah kontrakannya yang beralamat di Desa Angsana kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dan menyerahkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengatakan akan membayarnya apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua, lalu saksi Toni meninggalkan rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil dengan rincian, 14 (empat belas) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dalam bentuk bongkahan, Sebagian dari satu kantong sabu sabu tersebut sudah terdakwa jual kepada ILYAS (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000, dan sekitar 0.5 gram telah terdakwa jual kepada ABDUL (DPO) dengan harga Rp. 900.000, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wita, saksi Toni mengajak Terdakwa kerumah saksi Muhammad Sabir Bin Temmi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menukarkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli saksi Sabir dari saksi Toni namun kualitas narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut kurang bagus, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa menjemput saksi TONI di rumahnya di Block B Kecamatan Sungai Loban menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla dengan nopol KT 1260 RX warna kuning, kemudian berangkat ke kontrakan saksi SABIR di Desa Mekar Jaya, Kec. Angsana Bersama dengan saksi Toni, sesampainya didepan rumah saksi Sabir Terdakwa beserta saksi Toni diamankan oleh saksi Arif Iskandar, saksi Atniko Alvin Sitohang yang merupakan anggota Polsek Angsana Bersama dengan anggota Polsek Angsana lainnya, yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Sabir, selanjutnya saksi Arif Iskandar dan saksi Atniko Alvin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu didalam bungkus permen merk Milkita yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas merk sport warna hitam milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari saksi Toni, selanjutnya terdakwa, saksi Toni dan saksi Sabir beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angsana Guna proses hukum lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (BPOM) dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0693 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji terhadap 1 (satu) buah Amplop/Bungkus/Sachet kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polsek Angsana pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,59 (dua koma lima sembilan) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,59 g (dua koma lima sembilan gram) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Arif Iskandar, saksi Atniko Alvin Sitohang yang merupakan anggota Polsek Angsana Bersama dengan anggota Polsek Angsana lainnya mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Sabir Bin Temmi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Sabir mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Toni Setiawan Bin Budi Utomo (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), tidak lama kemudian setelah penangkapan saksi Sabir, Terdakwa Iwan Saputra Bin Purwanto bersama dengan saksi Toni dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla dengan nopol KT 1260 RX warna kuning datang kerumah saksi Sabir, selanjutnya saksi Arif Iskandar dan saksi Atniko Alvin melakukan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu didalam bungkus permen merk Milkita yang disimpan terdakwa didalam 1 (satu) buah tas merk sport warna hitam milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari saksi Toni pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya terdakwa, saksi Toni dan saksi Sabir beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angsana Guna proses hukum lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin (BPOM) dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0693 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji terhadap 1 (satu) buah Amplop/Bungkus/Sachet kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,59 (dua koma lima puluh Sembilan) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. 


Perbuatan Terdakwa IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya