Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH Als ZAHRA Binti MISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2259 / O.3.21 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH Als ZAHRA Binti MISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P E R T A M A

Bahwa Terdakwa MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH als. ZAHRA binti MISWANTO pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Kebun Sawit Desa Ringkit RT 8 Desa Ringkit Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :  Awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita ketika terdakwa yang sedang hamil 9 (sembilan) bulan dan belum memiliki suami merasa sakit pada perutnya, terdakwa menjadi terbangun dan tidak tertidur kembali selanjutnya sekitar Pukul 03.00 Wita terdakwa merasakan ada air yang keluar dari alat kemaluan terdakwa seperti air ketuban yang pecah dan derasnya seperti buang air kecil, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah dan duduk di atas karung yang sudah berada di tempat tersebut dengan posisi mengangkang seperti akan melahirkan.  Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengejan lalu terdakwa melahirkan seorang bayi berkelamin laki - laki dari alat kemaluan terdakwa, tanpa ada orang lain yang membantu terdakwa melahirkan dan setelah itu bayi yang terdakwa lahirkan terdakwa letakkan di atas karung dalam keadaan telanjang dan terdakwa berjalan mengambil 1 (satu) lembar baju warna putih yang tergantung di sebuah batang kayu yang dijemur di belakang rumah.  Bahwa terdakwa kemudian kembali lagi ke tempat bayi terdakwa lalu terdakwa mengambil bayi terdakwa tersebut dan karena terdakwa merasa takut diketahui orang lain karena melahirkan tanpa adanya ikatan perkawinan, maka terdakwa membawa bayi yang terdakwa baru saja lahirkan ke bawah pohon sawit yang letaknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat terdakwa 2 melahirkan selanjutnya terdakwa meletakkan bayi tersebut di atas tanah dengan beralaskan beralaskan 1 (satu) lembar baju warna putih yang terdakwa ambil sebelumnya, setelah itu terdakwa meninggalkan bayi terdakwa dalam keadaan masih berlumuran darah, telanjang dan menangis, kembali ke rumah untuk membersihkan alat kemaluan terdakwa dan karung yang masih ada bercak darah terdakwa melahirkan, kemudian setelah selesai terdakwa duduk di teras depan rumah sampai pagi tanpa kembali ke tempat dimana terdakwa meletakkan bayi terdakwa.  Bahwa bayi yang terdakwa lahirkan kemudian terdakwa letakkan di atas tanah jauh dari terdakwa tanpa pemeliharaan, perlindungan dan penjagaan dari terdakwa tersebut menangis dengan keras sehingga pada Pukul 06.30 Wita, bayi yang terdakwa lahirkan tersebut ditemukan oleh Rukayah dan Subedi warga masyarakat yang sedang menyadap karet tidak jauh dari tempat bayi terdakwa terdakwa letakkan karena mendengar tangisan dari bayi terdakwa, selanjutnya bayi terdakwa diserahkan kepada bidan untuk dirawat dengan baik.  Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (Anak sebagai korban) tanggal 8 Maret 2024 yang dilaporkan dan ditandatangani oleh Siti Zaleha, S.Sos dan Riza Diah Ayu K., S.Psi dijelaskan bahwa berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, maka dapat disimpulkan bahwa anak korban bernama Muhammad Rizki Rifaldi lahir di Tanah Bumbu tanggal 6 Pebruari 2024, anak merupakan korban tindak penelantaran yang dilakukan oleh ibu kandungnya, latar belakang penyebab tindak penelantaran adalah : lengahnya komunikasi dan pengawasan keluarga pada ibu kandung anak korban, adanya kondisi takut dan bingung pada pelaku sehingga memutuskan untuk menelantarkan anak korban dan kurangnya pengetahuan terkait pendidikan seksual dari ibu kandung anak korban.

Perbuatan Terdakwa MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH als. ZAHRA binti MISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 KUHP.

A T A U

K E D U A

Bahwa Terdakwa MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH als. ZAHRA binti MISWANTO pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Kebun Sawit Desa Ringkit RT 8 Desa Ringkit Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita ketika terdakwa yang sedang hamil 9 (sembilan) bulan merasa sakit pada perutnya, terdakwa menjadi terbangun dan tidak tertidur kembali selanjutnya sekitar Pukul 03.00 Wita terdakwa merasakan ada air yang keluar dari alat kemaluan terdakwa seperti air ketuban yang pecah dan derasnya seperti buang air kecil, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah dan duduk di atas karung yang sudah berada di tempat tersebut dengan posisi mengangkang seperti akan melahirkan.  Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengejan lalu terdakwa melahirkan seorang bayi berkelamin laki - laki dari alat kemaluan terdakwa, tanpa ada orang lain yang membantu terdakwa melahirkan dan setelah itu bayi yang terdakwa lahirkan terdakwa letakkan di atas karung dalam keadaan telanjang dan terdakwa berjalan mengambil 1 (satu) lembar baju warna putih yang tergantung di sebuah batang kayu yang dijemur di belakang rumah.  Bahwa terdakwa kemudian kembali lagi ke tempat bayi terdakwa lalu terdakwa mengambil bayi terdakwa tersebut dan membawanya ke bawah pohon sawit yang letaknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat terdakwa melahirkan selanjutnya terdakwa meletakkan bayi tersebut di atas tanah dengan beralaskan beralaskan 1 (satu) lembar baju warna putih yang terdakwa ambil sebelumnya, setelah itu terdakwa meninggalkan bayi terdakwa begitu saja dalam keadaan masih berlumuran darah, telanjang dan menangis, kembali ke rumah untuk membersihkan alat kemaluan terdaka dan karung yang masih ada bercak darah terdakwa melahirkan, kemudian setelah selesai terdakwa duduk di teras depan rumah sampai pagi tanpa kembali ke tempat dimana terdakwa meletakkan bayinya tanpa perlindungan dan pemeliharaan sama sekali. Bahwa bayi yang terdakwa lahirkan kemudian terdakwa letakkan di atas tanah jauh dari terdakwa tanpa pemeliharaan, perlindungan dan penjagaan dari terdakwa tersebut menangis dengan keras sehingga pada Pukul 06.30 Wita, bayi yang terdakwa lahirkan tersebut ditemukan oleh Rukayah dan 3 Subedi warga masyarakat yang sedang menyadap karet tidak jauh dari tempat bayi terdakwa terdakwa letakkan, selanjutnya bayi terdakwa diserahkan kepada bidan untuk dibersihkan.  Bahwa bayi yang terdakwa lahirkan lalu terdakwa tinggalkan tersebut dalam keadaan telanjang, masih ada darah yang sudah mengering di wajah bayi, masih ada tali pusar bayi kurang lebih 5 (lima) cm, wajah kebiruan karena hipotermia dan terbaring beralaskan 1 (satu) lembar baju kaos warna putih. Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (Anak sebagai korban) tanggal 8 Maret 2024 yang dilaporkan dan ditandatangani oleh Siti Zaleha, S.Sos dan Riza Diah Ayu K., S.Psi dijelaskan bahwa berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, maka dapat disimpulkan bahwa anak korban bernama Muhammad Rizki Rifaldi lahir di Tanah Bumbu tanggal 6 Pebruari 2024, anak merupakan korban tindak penelantaran yang dilakukan oleh ibu kandungnya, latar belakang penyebab tindak penelantaran adalah : lengahnya komunikasi dan pengawasan keluarga pada ibu kandung anak korban, adanya kondisi takut dan bingung pada pelaku sehingga memutuskan untuk menelantarkan anak korban dan kurangnya pengetahuan terkait pendidikan seksual dari ibu kandung anak korban.

Perbuatan Terdakwa MUZZEYYANATUS SYARIROTUS ZAHROH als. ZAHRA binti MISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

Pihak Dipublikasikan Ya