Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bln TRISNO SUSILO Kepolisian Resort Tanah Bumbu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2017
Nomor Surat No.
Pemohon
NoNama
1TRISNO SUSILO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Tanah Bumbu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon  oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon  oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan lanjutan terhadap diri Pemohon  oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
  5. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon  oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil: Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);

Kerugian Immateril: Permintaan maaf oleh Termohon kepada Pemohon secara terbuka melalui media lokal di Kalimantan Selatan dan media nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turu atau setiap hari selama 1 (satu) minggu

  1. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon seperti keadaan semula;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya