Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2316/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                          

Bahwa terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di ujung jembatan underpas BIB yang terletak di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA dengan cara sebagai berikut:                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR dan saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SIHOTANG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu Sektor Angsana) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di daerah Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR dan saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SIHOTANG melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa SELVI YULIYANTI yang berada didalam rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas genggam merk Polo Amstar warna hitam yang diletakkan terdakwa SELVI YULIYANTI didalam kamar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa SELVI YULIYANTI didinding kamar sebelah pintu didalam rumah terdakwa pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Angsana untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa SELVI YULIYANTI dan terdakwa SELVI YULIYANTI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SABIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa SELVI YULIYANTI menghubungi Sdr. SABIR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. SABIR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SELVI YULIYANTI pergi menemui Sdr. SABIR di Toko BRILink didekat MTs Syarif Ali Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. SABIR dan setelah itu terdakwa SELVI YULIYANTI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. SABIR. Selanjutnya Sdr. SABIR menyuruh terdakwa SELVI YULIYANTI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan Sdr. SABIR didalam kotak rokok dibawah batu di ujung jembatan underpas BIB yang terletak di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah berhasil mengambil paketan sabu selanjutnya terdakwa SELVI YULIYANTI langsung pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa SELVI YULIYANTI langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang kemudian terdakwa SELVI YULIYANTI telah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu disimpan terdakwa SELVI YULIYANTI didalam rumah kontrakan terdakwa hingga akhirnya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa SELVI YULIYANTI.

Bahwa terdakwa SELVI YULIYANTI sudah 1 (satu) bulan dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. SABIR dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa SELVI YULIYANTI sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu Sektor Angsana yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua HENDRA SETIADI selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Angsana telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan menggunakan alat timbang digital merk PSO-200.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0690 tanggal 12 Juni 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto  0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt NIP. 199110152019032005 (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram yang terdakwa SELVI YULIYANTI beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa SELVI YULIYANTI tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.   

Perbuatan Terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA dengan cara sebagai berikut:              

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR dan saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SIHOTANG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu Sektor Angsana) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di daerah Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR dan saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SIHOTANG melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa SELVI YULIYANTI yang berada didalam rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas genggam merk Polo Amstar warna hitam yang diletakkan terdakwa SELVI YULIYANTI didalam kamar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa SELVI YULIYANTI didinding kamar sebelah pintu didalam rumah terdakwa pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Angsana untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa SELVI YULIYANTI dan terdakwa SELVI YULIYANTI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SABIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa SELVI YULIYANTI menghubungi Sdr. SABIR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. SABIR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SELVI YULIYANTI pergi menemui Sdr. SABIR di Toko BRILink didekat MTs Syarif Ali Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. SABIR dan setelah itu terdakwa SELVI YULIYANTI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. SABIR. Selanjutnya Sdr. SABIR menyuruh terdakwa SELVI YULIYANTI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan Sdr. SABIR didalam kotak rokok dibawah batu di ujung jembatan underpas BIB yang terletak di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah berhasil mengambil paketan sabu selanjutnya terdakwa SELVI YULIYANTI langsung pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa SELVI YULIYANTI langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang kemudian terdakwa SELVI YULIYANTI telah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu disimpan terdakwa SELVI YULIYANTI didalam rumah kontrakan terdakwa hingga akhirnya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa SELVI YULIYANTI.

Bahwa terdakwa SELVI YULIYANTI sudah 1 (satu) bulan dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. SABIR dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa SELVI YULIYANTI sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu Sektor Angsana yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua HENDRA SETIADI selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Angsana telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan menggunakan alat timbang digital merk PSO-200.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0690 tanggal 12 Juni 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto  0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt NIP. 199110152019032005 (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram yang terdakwa SELVI YULIYANTI kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa SELVI YULIYANTI tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SELVI YULIYANTI Binti EDY ERLANGGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya