Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Bln | MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. | RIZWAN Bin HAMZAH Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 727 /O.3.21/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 bertempat di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 23:00 WITA berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan langsung ke Workshop yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sedang berada di teras mess tersebut dan pada saat itu Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG dan Saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR serta beberapa anggota Polsek Angsana lainnya menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeladahan pada mess yang Terdakwa tinggali yang didapat kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas pinggang miliknya yang berada di dalam keranjang pakaian yang terletak didalam kamar tidur Terdakwa, yang pada tas pinggang tersebut juga didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipetnya yang terletak dibalik keranjang pakaian yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa, juga ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil di atas kulkas yang ada pada mess yang Terdakwa tinggali tersebut, kemudian Saksi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone yang diduga digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, pada saat ditanyakan perihal izin dari pihak yang berwenang terkait Terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 bertempat di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 23:00 WITA berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan langsung ke Workshop yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sedang berada di teras mess tersebut dan pada saat itu Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG dan Saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR serta beberapa anggota Polsek Angsana lainnya menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeladahan pada mess yang Terdakwa tinggali yang didapat kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas pinggang miliknya yang berada di dalam keranjang pakaian yang terletak didalam kamar tidur Terdakwa, yang pada tas pinggang tersebut juga didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipetnya yang terletak dibalik keranjang pakaian yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa, juga ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil di atas kulkas yang ada pada mess yang Terdakwa tinggali tersebut, kemudian Saksi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone yang diduga digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, pada saat ditanyakan perihal izin dari pihak yang berwenang terkait Terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |