Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.SADAM Bin MAHRIYADI Alm
2.ACHMAD SURYA Bin TAYADI Alm
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2025 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM Bin MAHRIYADI Alm[Penahanan]
2ACHMAD SURYA Bin TAYADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SADAM Bin MAHRIYADI Alm
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ACHMAD SURYA Bin TAYADI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR 

Bahwa Terdakwa I SADAM Bin MAHRIYADI (Alm) bersama dengan Terdakwa II ACHMAD SURYA Bin TAYADI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa II Achmad Surya menghubungi terdakwa I Sadam melalui chat whatsup untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I Sadam menyuruh terdakwa II Achmad Surya untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke aplikasi DANA dengan nomor 0812 5663 5898 , setelah uang tersebut masuk ke aplikasi DANA milik terdakwa I Sadam lalu uang tersebut di tarik tunai oleh terdakwa I Sadam. Kemudian sekitar pukul 22.50 Wita terdakwa II Achmad Surya mendatangi rumah terdakwa I Sadam di Jalan Angkasa Dusun I, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa I Sadam menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II Achmad Surya dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa II Achmad Surya kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggunakan mobil menuju kearah para terdakwa dan melihat hal tersebut terdakwa II Achmad Surya menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke tanah lalu di ambil oleh terdakwa I Sadam dan dibuang agak jauh, kemudian terdakwa I Sadam dan terdakwa II Achmad Surya di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lalu dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang di buang oleh terdakwa I Sadam dan atas kejadian tersebut para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa I Sadam dalam hal menjual narkotika jenis sabu sudah 1 (satu) bulan lamanya dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Rahmadani (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa I Sadam dalam menjual narkotika jenis sabu mendapat keuntungan kurang lebih Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik terdakwa II Achmad Surya yang dibeli dari terdakwa I Sadam, lalu terdakwa II Acmad Surya dalam membeli narkotika jenis sabu sudah kurang lebih 10 (sepuluh) kali kepada terdakwa I Sadam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03326 /NNF /2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11016 /2024 /NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasa 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR 

Bahwa Terdakwa I SADAM Bin MAHRIYADI (Alm) bersama dengan Terdakwa II ACHMAD SURYA Bin TAYADI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polres Tanah Bumbu bahwa di Desa Sungai Danau, Kacamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu marak peredaran narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya yaitu terdakwa I Sadam lalu setelah diketahui kediaman dan keberadaannya, saksi Ganadi dan saksi Bayu (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) menuju ke kediaman terdakwa I Sadam di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu lalu setelah tiba dilokasi para saksi melihat dari dalam mobil bahwa terdakwa I Sadam sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dengan terdakwa II Achmad Surya di pinggir jalan lalu pada saat mobil para saksi mendekat, terdakwa II Achmad Surya menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke tanah lalu di ambil oleh terdakwa I Sadam dan dibuang agak jauh, kemudian terdakwa I Sadam dan terdakwa II Achmad Surya di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lalu dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang di buang oleh terdakwa I Sadam dan atas kejadian tersebut para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa I Sadam dalam hal menjual narkotika jenis sabu sudah 1 (satu) bulan lamanya dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Rahmadani (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa I Sadam dalam menjual narkotika jenis sabu mendapat keuntungan kurang lebih Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik terdakwa II Achmad Surya yang dibeli dari terdakwa I Sadam, lalu terdakwa II Acmad Surya dalam membeli narkotika jenis sabu sudah kurang lebih 10 (sepuluh) kali kepada terdakwa I Sadam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03326 /NNF /2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11016 /2024 /NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya