Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) adalah Para Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) adalah pemilik dari tanah yang terletak di Jalan Transmigrasi, Km. 3.5, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Sertikat Hak Milik Tanah Nomor : 2489 atas nama Hj. Sariana (Pelawan I), Sertikat Hak Milik Tanah NomorĀ 05090 atas nama Syahdan (Pelawan II), Sertikat Hak Milik Tanah Nomor : 07977 atas nama Riska Adriana Syahdan (Pelawan III)) yang menjadi objek eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 2/Eks.Ban/2019/PN.Bln. jo. Nomor 09/Pdt.G/2004/PN Ktb jo. Nomor 09/Pdt.Plw/2004/PN Ktb, tanggal 14 April 2020 tentang Eksekusi Pengosongan atas Surat dari Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor W15.U5/1257/Pdt/10/2019;
- Membatalkan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 2/Eks.Ban/2019/PN.Bln. jo. Nomor 09/Pdt.G/2004/PN Ktb jo. Nomor 09/Pdt.Plw/2004/PN Ktb, tanggal 14 April 2020 tentang Eksekusi Pengosongan atas Surat dari Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor W15.U5/1257/Pdt/10/2019, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Biaya perkara menurut hukum
Apabila Pengadilan Negeri di Batulicin berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |