Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2020/PN Bln | AMIR H NASRNUDDIN | LOO IRWANSYAH | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2020/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: - Bahwa untuk menghindari kerugian yang semakin nyata dirasakan oleh PENGGUGAT dari adanya penguasaan oleh TERGUGAT atas objek sengketa diatas tanah milik PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT mohonkan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Batulicin dapat memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun pihak yang menguasai diatas tanah objek sengketa agar menghentikan semua kegiatan selama proses persidangan berlangsung sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah beritikat baik dan dilindungi hukum dalam memiliki dan menguasai atas sebidang tanah perwatasan seluas 1.500 M2 dengan ukuran panjang 100 M dan Lebar 15 M yang terletak dulu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru (sebelum pemekaran) dan sekarang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.03 No.15, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Perwatasan Nomor: 17/KDB-SIMP/1983, Tanggal 10 April 1983 atas nama AMIR H NASRNUDDIN, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT atas klaim kepemilikan oleh TERGUGAT ditanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT atas nama TERGUGAT tanpa hak, tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ( Vide: Pasal 1365 Jo.Pasal 1366 KUHPerdata); -------------------------------------- 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materil dan immaterial kepada PENGGUGAT yaitu kerugian: -----
KERUGIAN MATERIIL :
KERUGIAN IMMATERIIL :
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoire Beslag) yang diajukan PENGGUGAT atas:
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT UNTUK MENCABUT ATAU MENGAHPUS Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2 tersebut; ------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2 , TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; -------- 10. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2019/PN.Bln, tanggal 13 Januari 2020 tentang eksekusi pengosongan atas Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 03/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013 jo. Nomor:47/PDT/2014/PT.BJM, tanggal 24 November 2014, jo. Nomor: 2092 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, jo. Nomor: 826 PK/Pdt/2017, tanggal 26 Februari 2018,yaitu melakukan eksekusi pengosogan terhadap sebidang tanah yang teletak di Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;------------------------------------------------------------------------- 11. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan tanah milik PENGGUGAT seluas 1.500 M2 (objek sengketa) yang telah dilakukan eksekusi dalam keadaan semula dan tanpa beban apapun; -------------------------------------------------------- 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1000.000; (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ---------------------------------------------- 13. Menyatakan putusan yang yang dijatuhkan dalam perkara a quo bersifat serta merta/atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi dan lain sebagainya dari TERGUGAT; ----------------------------------------------------------------------------------- 14. Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memerikasa, mengadili dan memutus perkara a quo. --------------------------------------------------------------- 15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |