Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2020/PN Bln AMIR H NASRNUDDIN LOO IRWANSYAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2020/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR H NASRNUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARDIAMIR H NASRNUDDIN
Tergugat
NoNama
1LOO IRWANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

- Bahwa untuk menghindari kerugian yang semakin nyata dirasakan oleh PENGGUGAT dari adanya penguasaan oleh TERGUGAT atas objek sengketa diatas tanah milik PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT mohonkan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Batulicin dapat memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun pihak yang menguasai diatas tanah objek sengketa agar menghentikan semua kegiatan selama proses persidangan berlangsung sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------
  2. Menyataakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya PEMILIK YANG SAH  atas Objek Sengketa yang terletak dulu  di Desa Kampung Baru, RT.2, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru (sebelum pemekaran) dan sekarang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.03 No.15, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Perwatasan Nomor: 17/KDB-SIMP/1983, Tanggal 10  April 1983 atas nama AMIR H NASRNUDDIN, dengan ukuran dan batas-batas  sebagai berikut: --------------
  • Sebelah Utara    : Tanah Desa Kampung Baru
  • Sebelah Selatan : Tanah Desa Kampung Baru
  • Sebelah Timur    : Jalan Umum Ke Batulicin
  • Sebelah Barat     : Tanah Desa Kampung Baru

 

4. Menyatakan PENGGUGAT adalah beritikat baik dan dilindungi hukum dalam memiliki dan menguasai atas sebidang tanah perwatasan seluas 1.500 M dengan ukuran panjang 100 M dan Lebar 15 M yang terletak dulu  di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru (sebelum pemekaran) dan sekarang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.03 No.15, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Perwatasan Nomor: 17/KDB-SIMP/1983, Tanggal 10  April 1983 atas nama AMIR H NASRNUDDIN, dengan ukuran dan batas-batas  sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara    : Tanah Desa Kampung Baru
  • Sebelah Selatan : Tanah Desa Kampung Baru
  • Sebelah Timur    : Jalan Umum Ke Batulicin
  • Sebelah Barat     : Tanah Desa Kampung Baru

 

5.  Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT atas klaim kepemilikan oleh TERGUGAT  ditanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2  yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT  atas nama TERGUGAT tanpa hak, tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ( Vide: Pasal 1365 Jo.Pasal 1366 KUHPerdata);  --------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar Kerugian Materil dan immaterial kepada PENGGUGAT yaitu kerugian: -----

 

KERUGIAN MATERIIL :

 

  • Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat tidak dapat dikuasasinya tanah tersebut dan akibat kerusakan nyata yang diderita serta hilangnya usaha dan hak ekonomis yang seharusnya PENGGUGAT penggugat dapat nikmati diatas objek tanah milik  (objek sengketa)  yang apabila dihitung secara real dan wajar  setiap bulannya  adalah sebesar Rp.30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah) ditambah dengan total nilai kerusakan bangunan dan hilangnya usaha dan apabila dinilai dan digabung secara total dengan uang adalah sebesar Rp.1.530.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------

KERUGIAN IMMATERIIL :

  • Kerugian Immateriil, karena akibat perbuatan hukum TERGUGAT, PENGGUGAT  tidak dapat lagi  menjalankan kegiatan usaha di atas tanah milik PENGGUGAT (objek sengketa) untuk memutar modal bisnis dan usaha serta merugikan nama baik PENGGUGAT dimata rekan bisnis yang mana  kerugian Immateril PENGGUGAT tersebut patut dimintakan pertanggungjawabannya kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyard Rupiah).Oleh Karen itu patut menurut hukum apabila PENGGUGAT mohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Pengadilan Negeri Batulicin, melalui Yang Terhormat Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang sejumlah              Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan seketika. ---------------------------------------------

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoire Beslag) yang diajukan PENGGUGAT atas:

  • Tanah yang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.03 No.15, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Objek Sengketa). dan
  • Harta kekayaan TERGUGAT baik barang tidak bergerak (Coservatoir Beslagh) maupun barang bergerak (Revindicatoir Beslagh) sampai tertutupinya kewajiban pihak TERGUGAT untuk membayar kerugian berupa denda kepada PENGGUGAT. --------------------------------------------

8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT UNTUK MENCABUT ATAU MENGAHPUS Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2 tersebut; -------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; --------

10. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2019/PN.Bln, tanggal 13 Januari 2020 tentang eksekusi pengosongan atas Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 03/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013 jo. Nomor:47/PDT/2014/PT.BJM, tanggal 24 November 2014, jo. Nomor: 2092 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, jo. Nomor: 826 PK/Pdt/2017, tanggal 26 Februari 2018,yaitu melakukan eksekusi pengosogan terhadap sebidang tanah yang teletak  di Desa Kampung baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.670, tanggal 4 November 1989, seluas 1.499 M2  TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;-------------------------------------------------------------------------

11. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan tanah milik PENGGUGAT seluas 1.500 M (objek sengketa) yang telah dilakukan eksekusi dalam keadaan semula dan tanpa beban apapun; --------------------------------------------------------

12. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1000.000; (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; ----------------------------------------------

13. Menyatakan putusan yang yang dijatuhkan dalam perkara a quo bersifat serta merta/atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi  dan lain sebagainya dari     TERGUGAT; -----------------------------------------------------------------------------------

14. Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memerikasa, mengadili dan memutus perkara a quo. ---------------------------------------------------------------

15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak