Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 44.475.265,- ( Empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima Rupiah).
- .yang terdiri dari pokok sebesar Rp 37.436.584,- ( Tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 2.565.377,- ( Dua juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah ), di tambah pinalty sebesar Rp 4.473.304,- ( Empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/08 /PEM Tanggal 26 Januari 2016 Atas Nama Siti Armawati (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu yang merupakan asset tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |