Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Bln 1.Hj. Sajerah
2.Syahril Sidik
H. Mukhlis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sajerah
2Syahril Sidik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Mukhlis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat.
  3. Menyatakan sah Para Penggugat sebagai pemilik tanah-tanah :
  • Sebidang tanah seluas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang diatas berdiri bangunan (rumah) yang terletak Raya Batulicin Nomor 3 Rukun Tetangga 003, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : dengan tanah Rusdiansyah.
  • Sebalah Timur               : jalan Raya Batilicin.
  • Sebelah Selatan             : dengan tanah Naing.
  • Sebelah Barat                : dengan tanah Naing.

 

  • Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di RT 005, RW 03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                : dengan tanah Mase AB
  • Sebalah Timur               : dengan sungai kecil.
  • Sebelah Selatan             : dengan H.Niah.
  • Sebelah Barat                : dengan jalan.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril yaitu kerugian secara materil dimana terhadap tanah-tanah milik Para Penggugat tidak dapat diperjualbelikan yang dapat bernilai seharga Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), Sedangkan kerugian immateril adalah rasa malu dilingkungan tempat tinggal Para Penggugat yang harta bendanya telah dilakukan  sita ekseksui oleh Pengadilan Negeri Batulicin seakan-akan Para Penggugat telah melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan Para Penggugat kurang tidur terganggu secara phisikis yang kalau dinilai dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) yang harus dibayar tunai oleh Tergugat kepada Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- secara tanggung renteng dan tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.

 

  1. Menyatakn sah sita jaminan terhadap tanah objek sengkata serta harta benda Tergugat sebagaimana alamat yang terdapat dalam gugatan.

 

  1. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum berzet, banding, dan kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak