Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH RAHMAT HIDAYAT bin Alm AS ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1151 / O.3.21 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT bin Alm AS ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekitar Pukul 00.20 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Pebruari 2024 sekira Pukul 07.30 Wita terdakwa menghubungi Sdra. Undung (belum tertangkap) dan berkata “Ikut membeli sabu harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)“ dan Sdra. Undung berkata “Nanti ada orang mengantar ke rumah” selanjutnya sekitar Pukul 08.00 Wita, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu bertemu terdakwa di depan rumah terdakwa.
Bahwa kemudian setelah terdakwa bertemu dengan seseorang tersebut, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut selanjutnya setelah menerima uang tunai dari terdakwa, seseorang tersebut pergi.
Bahwa kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu tersebut masuk ke dalam rumah lalu terdakwa membagi paketan tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil masing - masing 3 (tiga) paket seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari keenam paketan sabu  - sabu tersebut sudah berhasil terdakwa edarkan sebanyak 4 (empat) paket, 1 (satu) paket terdakwa konsumsi sendiri, dan sisa 1 (satu) paket yang kemudian terdakwa letakkan di atas kasur.
Bahwa sekitar Pukul 00.20 Wita datang Hendri dan Asep (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa karena pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu di atas kasur tanpa terdakwa memiliki surat ijin maupun surat keterangan rehabilitasi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lb. : 01121 / NNF / 2024 tanggal 13 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, dinyatakan terhadap sediaan dalam bentuk kristal warna putih sebagaimana yang diambil dari penguasaan terdakwa, dinyatakan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 3 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.

Perbuatan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa  Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekitar Pukul 00.20 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, datang Hendri dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah terdakwa di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa  dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu yang terdakwa letakkan di atas kasur di dekat terdakwa tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dan satu paket sabu - sabu tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kepada orang lain dengan keuntungan yang akan terdakwa perolehan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila seluruh sabu tersebut berhasil terdakwa jual.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01121 / NNF / 2024 tanggal 13 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, dinyatakan terhadap sediaan dalam bentuk kristal warna putih sebagaimana yang diambil dari penguasaan terdakwa, dinyatakan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 3 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.

Perbuatan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya