Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H MUAMAR Bin MARZUKI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1603/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMAR Bin MARZUKI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu di hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI dihubungi oleh Sdr. SUDAN (DPO) untuk menawari narkotika jenis sabu, yang kemudian Terdakwa menyetujui dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer pada rekening Bank Mandiri an. Tete Edi milik Sdr. SUDAN (DPO) yang Terdakwa bayarkan melalui counter Brilink, dan penyerahan narkotika diserahkan secara langsung / setangan kepada Terdakwa di Halte Pasar Minggu KM 7 Kertak Hanyar Banjarmasin.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di rumah Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket, yang mana 3 (tiga) paket dijual kepada Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke aplikasi Dana milik Terdakwa (hasil tangkapan layar mutasi rekening terlampir pada Berkas Perkara), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran tunai, sehingga tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Selanjutnya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat (selanjutnya diketahui identitasnya yakni bernama Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI) sedang berada di dalam rumah di lokasi tersebut bersama dengan Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Terdakwa yang sempat akan melarikan diri kemudian berhasil dilakukan penangkapan, dan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang Terdakwa simpan di dalam sebuah tabung plastik yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) sentimeter dari posisi Terdakwa duduk, serta barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah wadah tabung plastik, dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada hari Terdakwa ditangkap, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, dan terhadap Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan dalam Berkas Perkara terpisah terkait ditemukannya kepemilikan barang bukti narkotika yang didapatkan / dibeli dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika dari Sdr. SUDAN (DPO), yang pertama yakni pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Sekapuk seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan yang kedua yakni pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Banjarmasin seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana keduanya dilakukan dengan metode pembayaran transfer dan penyerahan narkotika jenis sabu secara langsung / setangan kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01824/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI.
  • Bahwa Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Propinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat (selanjutnya diketahui identitasnya yakni bernama Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI) sedang berada di dalam rumah di lokasi tersebut bersama dengan Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Terdakwa yang sempat akan melarikan diri kemudian berhasil dilakukan penangkapan, dan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang Terdakwa simpan di dalam sebuah tabung plastik yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) sentimeter dari posisi Terdakwa duduk, serta barang bukti lain yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah wadah tabung plastik, dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada hari Terdakwa ditangkap, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, dan terhadap Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan dalam Berkas Perkara terpisah terkait ditemukannya kepemilikan barang bukti narkotika yang didapatkan / dibeli dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. SUDAN (DPO) satu hari sebelum dilakukan penangkapan saat Terdakwa berada di Banjarmasin seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan metode pembayaran transfer pada rekening Bank Mandiri an. Tete Edi milik Sdr. SUDAN (DPO) dan penyerahan narkotika secara langsung / setangan kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket yang beratnya hanya Terdakwa perkirakan saja untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika dari Sdr. SUDAN (DPO), yang pertama yakni pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Sekapuk seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan yang kedua yakni pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Banjarmasin seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana keduanya dilakukan dengan metode pembayaran transfer dan penyerahan narkotika jenis sabu secara langsung / setangan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SABIRIN MUKHTAR Bin KAMBRANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke aplikasi Dana milik Terdakwa (hasil tangkapan layar mutasi rekening terlampir pada Berkas Perkara), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIKI Bin MISTAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran tunai, sehingga tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01824/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI.
  • Bahwa Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa MUAMAR Bin (Alm) MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya