Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT MUDALANG Batulicin Rusmawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT MUDALANG Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.419.649,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 89,419,649.- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 71,411,920,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 18,007,729- (DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No ) No 05147 Tanggal 16-08-2017 Atas Nama Rusmawati,  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak