Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bln MARDIANA KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUSAN HILIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Bln
Pemohon
NoNama
1MARDIANA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUSAN HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon Praperadilan mengajukan Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 79 KUHAPidana yaitu pemohon adalah ISTERI JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm), yang dilakukan proses hokum oleh termohon dan telah dilakukan penangkapan, penahanan dan dijadikan sebagai tersangkaPasal 351 ayat (1) KUHPidana.
  2. Bahwa Praperadilan diajukan berkenaan dengan masalah sah tidaknya Penangkapan, Penahanan dan penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon bernama JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) oleh Termohon, karena diduga keras melakukan tindak penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
  3. Bahwa suami pemohon JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) pada tanggal 4 Januari 2019, terjadi terjadi ke salah pahaman dengan saudaranya bernama H.SINTO BIN SAERE (Alm), disebabkan saudara tuanya mengeluarkan kata-kata kotor terhadap diri pemohon dan setelah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh didepan saudaranya dan anak pemohon yang masih kecil, yaitu mengatakan isteri kamu dengan menyebut kata-kata yang sengaja mengundang emosi terhadap suami pemohon dan setelah itu H.SINTO mendekat kepada suami pemohon untuk dilakukan pemukulan atau minta dipukul dan akibat tidak dapat menahan emosi, karena perkataan tidak senonoh berulang-ulang dan suami pemohon memukul dengan tangan kosong dua kali.
  4. Bahwa pada setelah kejadian tersebut pada tanggal 4 Januari 2019 pagi, suami pemohon dilaporkan di Kantor Termohon dan kemudian pada hari senin tanggal 7 Januari 2019 pemohon menghubungi lewat telpon meminta suami pemohon untuk dating kekantor termohon dan kalau tidak dating akan dijemput oleh termohon dan kemudian pemohon mengikuti perintah termohon dan dating kekantor termohon.
  5. Bahwa sejak hari Senin Tanggal 7 Januari 2019 suami pemohon dating kekantor termohon dan selama 3 hari suami pemohon tidak ada kabar pemberitahuan dari termohon terhadap suami pemohon dan menurut hukum yang benar adalah apabila termohon telah melakukan tindakan hokum terhadap suami pemohon dan berdasarkan Undang-undang dalam waktu 1x 24 jam, pihak Termohon harus memutuskan apakah suami pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau apabila tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal tersebut, maka termohon seharusnya melepas suami pemohon dan jelas perbuatan termohon tidak memberitahukan perkembangan proses hokum selama status quo menurut hukum yang benar adalah perbuatan melanggar hukum dan dikwalifisir perbuatan melawan hukum.
  6. Bahwa selama dalam kekuasan termohon sejak tanggal 7 Januari 2019 dan berdasarkan fakta hukum termohon setelah 3 hari kemudian atau tanggal 10 Januari 2019, termohon baru menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dan termohon baru memberitahukan tentang adanya penangkapan dan penahanan terhadap suami pemohon atau tidak melakukan proses hukum yang benar dan terkesan direkayasa dan dipaksakan dan jelas perbuatan termohon dapat dikwalifisir perbuatan melawan hokum dan proses penetapan sebagai tersangka dan proses penangkapan dan penahan tidak sah menurut hukum.
  7. Bahwa ternyata termohon sejak tanggal 7 Januari 2019, telah melakukan penangkapan terhadap Suami pemohon dan dipastikan termohon tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dalam waktu SELAMA 24 JAM, sehingga sangat jelas perbuatanTermohon malakukan penangkapan TANPA SURAT-SURAT DAN PEMBERITAHUAN SURAT KEPADA PEMOHON, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hokum dan bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 18 Ayat 1 dan 3  KUHAP dan penangkapan dan penahanan terhadap Suami Pemohon TIDAK SYAH menurut hukum, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAPidana :

Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana dan Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana :Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

8. Bahwa Penangkapan terhadap JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) SUAMI PEMOHON berdasarkan surat Nomor SP.Kap/01/I/RES.1.6/2019, Tanggal 7 Januri 2019, karena suami pemohon berdasarkanfakta hokum telah ditangkap sejak tanggal 7 Januari  2019 dan termohon pada tanggal 10 Januari 2019 baru menyampaikan dan memberitahu surat penangkapan bersamaan dengan surat pemberitahuan penahanan, perbuatan termohon tidak benar menurut Hukum dan melanggar hokum dan dapat dikwalifisir perbuatan melawan hokum dan penangkapan terhadap suami pemohon oleh termohon tidak sah menurut hukum.

9.  Termohon menerbitkan surat-surat perintah penahanan selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2019, akan tetapi termohon tidak menyampaikan dan memberitahuan surat penahanan dan baru diterbitkan surat perintah penahanan dibuat surat Nomor SP.Han/01/I/RES.1.6/2019 Tanggal 10 Januari 2019, SEHINGGA SURAT PENAHANAN terhadap suami PEMOHON OLEH TERMOHON, TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN DAN MEMBERITAHUKAN TENTANG SURAT PERINTAH PENAHANAN kepada Pemohon dan jelas perbuatan Termohon dapat dikwlifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, dan penahanan terhadap suami Pemohon TIDAK SYAH.

10. Bahwa dengan demikian Termohon telah MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN TERHADAP suami Pemohon JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm), secara tidak sah, TIDAK SAH MENURUT HUKUM, KARENA TIDAK ADA MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KEPADA KELUARGA PEMOHON, MELAINKAN SETELAH TANGGAL 10 Januari 2019, BARU PEMOHON DATANG MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN SURAT ADANYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

11. Bahwa Penahanan terhadap suami Pemohon JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm), Nomor SP.Han/01/I/RES,1.6/2019 KRIM Tanggal 8 Januari 2019, karena surat penahanan tersebut baru dibuat dan DITERIMA PADA TANGGAL 10 Januari 2019, PEMOHON, SEHINGGA SURAT PENAHANAN terhadap suami PEMOHON OLEH TERMOHON, TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN DAN BARU MEMBERITAHUKAN PADA TANGGAL 10 Januari 2019 TENTANG SURAT PERINATAH PENAHANAN kepada Pemohon dan jelas perbuatan Termohon dapat dikwlifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, dan penahanan terhadap suami Pemohon TIDAK SAH MENURUT HUKUM.

12. Bahwa penetapan SuamiPemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah secaratidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. danJuga melanggar Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka, karena saksi yang diperiksa termohon diperiksa setelah beberapa hari kemudian setelah suami pemohon dilakukan penangkapan dan penahanan dan berdasarkan fakta hokum termohon dalam menetapkan suami pemohon sebagai tersangka yang dimaksud dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana tidak berdasarkan bukti yang cukup dan termohon memaksakan jadi perkara dan jelas perbuatan termohon telah melakukan perbuatan melanggar hokum dan dikwalifisir perbuatan melawan hukum, sehingga penetapan suami pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini tidak sah menurut hukum.

13. BahwaPemohon sangat yakin bahwa Termohon tidak memilikibukti permulaan sehingga Pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pemohon juga yakin bahwa Termohon tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena Suami Pemohon bukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, karena suami pemohon hanya melakukan penamparan atau pemukulan yang sebelumnya diawali dengan saksi korban saudaranya minta dipukul, karena merasa bersalah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dengan menyebut kemaluan pemohon dan dilakukan hanya berdua jarak dekat dengan perasaan, karena yang dilakukan adalah saudaratua kandung sendiri dan termohon diduga merekayasa dan dipaksakan penetapan sebagai tersangka dan jelas perbuatan termohn adalah perbuatan melawan hokum dan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum.

Berdasarakan alasan-alasan Hukum tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.
  2. MenyatakanTindakanTermohon MELAKUKAN PENANGKAPAN SUAMI PEMOHON SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) PADA TANGGAL 7 JANUARI 2019 TIDAK MEMPERLIHATKAN dan TIDAK MEMBERIKAN surat tembusan perintah penangkapan kepada Pemohon, adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENANGKAPAN SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) PADA TANGGAL 7 JANUARI 2019 berdasar surat Nomor SP.Kap/01/I/RES.1.6/2019, Tanggal 7 Januri 2019 TIDAK SAH.
  4. Menyatakan Tindakan Termohon tidak memberitahukan tembusan surat penahanan Nomor SP.Han/01/I/RES.1.6/2019, Tanggal 8Januri 2019 dan diberitahukan kepada pemohon tanggal 10 Januari 2019, setelah 3 hari sejak ditangkap adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENAHANAN SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm)  TANGGAL 8 JANUARI 2019 surat Nomor SP.Han/01/I/RES.1.6/2019, Tanggal  8 Janur i2019, TIDAK SAH.
  6. Menyatakan PROSES PENETAPAN TERSANGKA terhadap SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) yang dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan oleh Termohon adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) yang dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dilakukan Termohon TIDAK SAH.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan SUAMI PEMOHON JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Pra-Pradilan .
  9. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada Pemohon berupa tercemarnya nama baik Pemohon yang ditaksir sebesar SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.

       10.  Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya