Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2383/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 02.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu kemudian Saksi HENDI RIYONO, Saksi FREDI ADE SUKMANTO, Saksi HENDRA GUNAWAN, dan Saksi ASEP SETYAWAN beserta rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari ABENK (DPO) yang diambil dan diantarkan kepada Terdakwa oleh Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
    • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, maka dilakukan pengembangan perkara dan berhasil tertangkap juga Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.006 Desa Gunung Antasari, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang disimpan di dapur rumahnya.
    • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram ditemukan pada diri Terdakwa di kamar tidur tepatnya dibawah Kasur kemudian 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan ditemukan di dalam kamar tidur tepatnya di lantai disamping tempat tidur, sedangkan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru ditemukan di kantong celana Terdakwa.
    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi ABENK (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) karena sebelumnya Terdakwa masih mempunyai sisa utang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada ABENK (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut yang telah diranjaukan oleh ABENK (DPO) dan sekitar pukul 16.00 Wita Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket sama rata oleh Terdakwa dihadapan Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) kemudian diambil sedikit sabu dari salah satu paket untuk dikonsumsi yang setelahnya Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) meminta sabu sebagai upahnya dan diambilkan sedikit oleh Terdakwa yang mana jika dihargai sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dijual oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) paket kepada :
      • KARNO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • UDIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • SADAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • WENDY (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara bertemu langsung dan dibayar kontan

dan 1 (satu) paket sisanya disimpan di dalam kamar Terdakwa

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03900/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang merupakan sisa penjualan dari Terdakwa menjadi penjual dalam jual beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 02.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu kemudian Saksi HENDI RIYONO, Saksi FREDI ADE SUKMANTO, Saksi HENDRA GUNAWAN, dan Saksi ASEP SETYAWAN beserta rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari IBENK (DPO) yang diambil dan diantarkan kepada Terdakwa oleh Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).

    • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, maka dilakukan pengembangan perkara dan berhasil tertangkap juga Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.006 Desa Gunung Antasari, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang disimpan di dapur rumahnya.
    • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram ditemukan pada diri Terdakwa di kamar tidur tepatnya dibawah Kasur kemudian 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan ditemukan di dalam kamar tidur tepatnya di lantai disamping tempat tidur, sedangkan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru ditemukan di kantong celana Terdakwa.
    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi ABENK (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) karena sebelumnya Terdakwa masih mempunyai sisa utang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada ABENK (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut yang telah diranjaukan oleh ABENK (DPO) dan sekitar pukul 16.00 Wita Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket sama rata oleh Terdakwa dihadapan Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) kemudian diambil sedikit sabu dari salah satu paket untuk dikonsumsi yang setelahnya Saksi M. ARIEF Bin SAYFUDIN (Alm) meminta sabu sebagai upahnya dan diambilkan sedikit oleh Terdakwa yang mana jika dihargai sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dijual oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) paket kepada :
      • KARNO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • UDIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • SADAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya masih utang pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara meranjau dipinggir jalan
      • WENDY (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Kodeco Km. 16 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan cara bertemu langsung dan dibayar kontan

dan 1 (satu) paket sisanya disimpan di dalam kamar Terdakwa

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03900/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang Terdakwa kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya