Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH MUHAMMAD AULIA RAHMAN Bin SUTRISNO HARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2229 / O.3.21 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN Bin SUTRISNO HARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD AULIA RAHMAN Bin SUTRISNO HARDANA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Banyuwangi RT 14 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Starboy dan meminta bahan yang adalah sabu - sabu untuk diranjaukan agar terdakwa mendapatkan uang setelah itu tidak lama kemudian sekitar Pukul 08.30 Wita Sdr. Starboy menyuruh terdakwa untuk datang ke sekitar Kompi di Simpang Empat kemudian sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit terdakwa mendapat kiriman foto lokasi paketan sabu yang sudah diranjaukan di Jl. Citra Mega Permai dari Sdr. Starboy, selanjutnya terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambil paketan sabu yang dibungkus plastik hitam di pinggir jalan. - Setelah menerima paketan sabu tersebut, terdakwa kemudian membawa paketan tersebut pulang ke rumah tinggal terdakwa lalu terdakwa letakkan di atas lantai kamar terdakwa untuk kemudian terdakwa edarkan dengan cara diranjaukan atas petunjuk Sdr. Starboy. 2 - Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar Pukul 21.00 Wita datang Bayu, Asep dan Fredy (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) datang ke rumah tinggal terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 48,76 (empat puluh delapan koma tujuh enam) gram di dalam tas plastik warna hitam yang merupakan paketan sabu – sabu yang belum laku terjual tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dari pihak yang berwenang. - Bahwa apabila seluruh sabu – sabu yang dikirim oleh Sdr. Starboy laku terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari Sdr. Starboy sebanyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). - Bahwa sebelum terdakwa tertangkap oleh anggota kepolisian, terdakwa telah berhasil mengedarkan kurang lebih sekitar 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. Starboy dan ketika paketan sabu habis terdakwa taruh atau ranjaukan, Sdr. Starboy mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke akun Dana milik terdakwa dan terdakwa bisa berhutang dahulu kepada Sdr. Starboy untuk ongkos belanja dan keperluan terdakwa dan terdakwa dikirimi uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03898 / NNF / 2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 12706/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 17 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 48,76 (empat puluh delapan koma tujuh enam) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.


Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Banyuwangi RT 14 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai terdakwa yang sering melakukan transaksi sabu – sabu, datang Bayu, Asep dan Fredy (masing – masing adalah anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah yang terdakwa tinggali di Jl. Banyuwangi RT 14 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan sesampai di tempat tersebut, Bayu, Asep dan Fredy mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada terdakwa. - Setelah dilakukan pemeriksaan, pada terdakwa ditemukan sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 48,76 (empat puluh delapan koma tujuh enam) gram di dalam tas plastik warna hitam yang merupakan paketan sabu – sabu yang rencananya akan terdakwa edarkan sesuai perintah dari Sdr. Starboy (belum tertangkap) tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03898 / NNF / 2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 12706/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 17 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 48,76 (empat puluh delapan koma tujuh enam) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Banyuwangi RT 14 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil sabu – sabu yang terdakwa pegang dari plastiknya lalu terdakwa masukkan sebagian sabu – sabu tersebut ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke sedotan yang sudah menjadi satu rangkaian dengan bong yang terbuat dari kaca yang di dalamnya telah diisi air lalu pipet kaca dibakar dengan kompor selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu – sabu melalui sedotan pada bong tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan sampai dengan selesai. - Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Bayu, Asep dan Fredy (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 48,76 (empat puluh delapan koma tujuh enam) gram tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ataupun surat keterangan rehabilitasi. - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03898 / NNF / 2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 12706/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 17 Mei 2024 atas urine terdakwa dan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine atas urine terdakwa, diperoleh hasil urine terdakwa mengandung metamphetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN bin SUTRISNO HARDANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya