DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa AMI Bin (Alm) SODIK pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2020 skj. 22.30 wita di Kafe Crown di Jalan Serongga Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai untuk dijual kembali minuman beralkohol berbagai macam merek sebanyak 10 (sepuluh) botol dengan rincian 6 (enam) botol anggur merah merek Orang Tua, 1 (satu) botol Bir merek Bintang, 3 (tiga) botol Vodca merek Newport yang disimpan di dalam drum kosong di bagian belakang Kafe Crown milik pelaku yang terletak di Jalan Serongga Rt. 09 Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Jo Pasal 5 (1) Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu. -------------------------------------------- |