Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.RICO JAYA BF DAMANIK Anak dari JUNAJI DAMANIK
2.THOMAS JORGI HUTASOIT Anak dari M. HUTASOIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2026 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO JAYA BF DAMANIK Anak dari JUNAJI DAMANIK[Penahanan]
2THOMAS JORGI HUTASOIT Anak dari M. HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RICO JAYA BF DAMANIK Anak dari JUNAJI DAMANIK
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.THOMAS JORGI HUTASOIT Anak dari M. HUTASOIT
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I RICO JAYA BF DAMANIK Anak dari JUNAJI DAMANIK  dan      Terdakwa II THOMAS JORGI HUTASOIT Anak dari  M. HUTASOIT pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Arif Rahman, Rt 004 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 18.15 Wita terdakwa I Rico dan Terdakwa II Thomas datang kerumah Saksi Alimansyah (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melakukan penagihan pinjaman koperasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Alimansyah dan saat itu juga Saksi Alimansyah langsung membayar tagihan pinjaman koperasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan kepada terdakwa II, kemudian Saksi Alimansyah menawarkan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk menghisab sisa narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca milik Saksi Alimansyah, lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam dapur rumah saksi Alimansyah dan terdakwa I dan terdakwa II menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak 1 (satu) kali sampai habis, kemudian terdakwa I mengatakan kepada Saksi Alimansyah untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa I menyerahkan uang tersebut langsung kepada Saksi Alimansyah dan dikarenakan narkotika jenis sabu yang dijual oleh Saksi Alimansyah seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) maka Saksi Alimansyah ikut menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama dengan terdakwa I dan terdakwa II. Setelah itu Saksi Alimansyah menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I lalu oleh terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca kemudian secara bergantian terdakwa I dan terdakwa II serta Saksi Alimansyah menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing menghisab sebanyak 2 (dua) kali hisapan sampai habis, dan tidak lama berselang datang petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat lalu mengamankan terdakwa I dan terdakwa II serta Saksi Alimansyah yang baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di dapur rumah Saksi Alimansyah lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah HandPhone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diakui milik Saksi Alimansyah kemudian 1 (satu) buah HandPhone merk VIVO warna ungu milik terdakwa II kemudian atas kejadian tersebut terdakwa I dan terdakwa II serta Saksi Alimansyah beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.          
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 03101/NNF/2024 tertanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 10250/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I RICO JAYA BF DAMANIK Anak dari  JUNAJI DAMANIK  dan      Terdakwa II THOMAS JORGI HUTASOIT Anak dari M. HUTASOIT pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Arif Rahman, Rt 004 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa para terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu – shabu pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Arif Rahman, Rt 004 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sebelum mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada mulanya merakit alat hisap / bong sabu – sabu yang terdiri dari 1 (satu) botol plastik, 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) buah korek gas lalu terdakwa I  menyambung kedua ujung pipet plastik ke pipet kaca kemudian menuangkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut dibakar oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan api kecil dari korek gas, lalu hasil dari pembakaran tersebut berupa asap yang kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa I dan terdakwa II menggunakan mulut seperti orang merokok dan cara tersebut dilakukan secara bergiliran yang masing – masing mendapat kurang lebih 2 (dua) hisapan.
  • Bahwa sesaat setelah terdakwa I dan terdakwa II menghisap asap hasil pembakaran narkotika jenis sabu – sabu terdakwa I dan terdakwa II merasakan kepala serta badan menjadi ringan kemudian perasaaan menjadi senang dan efek jangka panjangnya terdakwa I dan terdakwa II merasa tidak mengantuk dan tidak merasa lapar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine pada tanggal 20 April 2024 di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang diketahui dan ditandatangani oleh KBO Satresnarkoba PolresTanah Bumbu IPTU Basuki yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa I Rico dan terdakwa II Thomas menggunakan alat teskit narkoba merk Rapid test CASSETTE atas sempel urine masing – masing terdakwa ditemukan Amphetamine Positve dan Methamphetamine Positive, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine para terdakwa Ditemukan Zat Adiktif/Narkoba.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya