Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 250 B /O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) pada hari Sabtu  tanggal  22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Jalan Plabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS telah 3(tiga) kali mengedarkan narkotika jenis sabu milik GONDRONG (DPO), dimana pertama kali Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mengedarkan narkotika sekitar bulan Mei tahun 2024 yang pada awalnya Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menghubungi GONDRONG (DPO), kemudian GONDRONG (DPO) menawarkan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS untuk menjual atau menjadi kuda/ perantara dari GONDRONG (DPO), dikarenakan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS membutuhkan uang sehingga Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menerima tawaran tersebut. Kemudian pada malam hari Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS sekitar pukul 19.00 WITA, GONDRONG (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 ONS di sekitar jalan 30 di sebuah jalan paping tepatnya di bawah tiang lampu kayu. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ONS tersebut, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS membagi menjadi 25 paket dengan harga dan berat yang beragam. Setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 25 paket, kemudian Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau dan pembeli membayar narkotika tersebut dengan cara transfer ke GONDRONG (DPO). Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS melakukan ranjau narkotika jenis sabu tersebut di sekitar daerah jalan Plabuhan, kemudian setelah berhasil untuk menjual 25 paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mendapatkan keuntungan yang ditransfer oleh GONDRONG (DPO) sebesar Rp 10.000.000 dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk digunakan oleh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS.
Bahwa setelah paket narkotika jenis sabu 1 ONS tersebut habis, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS meminta untuk menjual narkotika jenis sabu kepada GONDRONG (DPO) untuk kedua kalinya, dengan cara dan penjualan yang sama. Kemudian setelah setelah narkotika jenis sabu seberat 1 ONS tersebut habis, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari penjualan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 12.000.000 dan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS juga menjual narkotika jenis sabu diluar sepengetahuan GONDRONG (DPO)
Bahwa setelah penjualan narkotika jenis sabu yang kedua telah habis, Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS kembali memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada GONDRONG (DPO) dengan berat 1 ONS, Kemudian Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS membagi menjadi 25 paket dengan berat dan harga yang beragam. Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS  menjadi perantara antara GONDRONG (DPO) dan pembeli, dengan cara GONDRONG (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS jika ada konsumen yang ingin membeli dan memberikan nomor telefon konsumen kemudian Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menentukan tempat pengambilan narkotika jenis sabu. Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS memfotokan tempat penyimpanan sabu tersebut Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menghubungi dan memberitahu pembeli letak dan alamat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Konsumen mengirimkan transfer uang pembelian atas sabu tersebut kepada saudara GONDRONG (DPO). Namun dalam penjualan yang ketiga ini,  Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS baru menjual 10 paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS tertangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa terdapat 15 paket narkotika jenis sabu yang belum terjual oleh Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS.
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS ditangkap polisi di Hotel Mutiara dan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS menunjuklan letak narkotika jenis sabu tersebut di kantong kursi roda ruang tengah rumah Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS  narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 15 dengan berat bersih 24.8 gram beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi.
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS memperoleh sabu tersebut dari GONDONG (DPO). Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS tidak dapat menunjukkan surat izin tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu sabu.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04972/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTR IRMA DALA, S.Siselaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,035 dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 22 Juni 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram.

Perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) pada hari Sabtu  tanggal  22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Jalan Plabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan primair terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari GONDRONG (DPO) sebanyak 1 ONS dengan 3 kali pemesanan sehingga total sebanyak 3 ONS. Kemudian setiap 1 ONS berat narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 25 paket. Kemudian dalam penjualan pertama terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) telah berhasil menjual 25 paket dengan keuntungan Rp 10.000.000, setelah itu dalam penjualan kedua terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) berhasil menjual 25 paket narkotika jenis sabu dan memperoleh keuntungan Rp 12.000.000, penjualan yang ketiga terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sudah menjual 10 paket narkotika jenis sabu dan masih ada 15 paket narkotika jenis sabu yang belum terjual, yang kemudian tim kepolisian datang menangkap terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm).
Bahwa pada saat penangkapan  terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) berada di Hotel Mutiara Jam 20.30 WITA kemudian saksi penangkap menangkap terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) kemudian terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS(Alm) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu ada di dalam rumahnya yang berada di jalan Plabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS(Alm) menunjuklan kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang terdapat di rumahnya. Bahwa terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24.8 gram dengan cara menyimpan di dalam kantong kursi roda yang berada di ruang tengah rumah milik terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm).
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04972/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTR IRMA DALA, S.Siselaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,035 dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 22 Juni 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 15 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital untuk menimbang narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Iphone, 1 (satu) buah bungkusan merk plankton warna putih.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin ABDUL HARIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya