Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2015/PN Bln DIAN AKBAR WICAKSANA, SH, S.Psi SAIPULLAH ALS SAIPUL BIN (ALM) JUNAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2015/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIAN AKBAR WICAKSANA, SH, S.Psi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPULLAH ALS SAIPUL BIN (ALM) JUNAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SAIPULLAH ALS SAIPUL BIN (Alm) JUNAID pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2015 di Desa Ringkit Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hak ? perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

¾ Berawal ketika terdakwa mendatangi kios saksi Awaluddin Berutu kemudian terdakwa memesan barang yaitu 1 1/2 (satu setengah) slop rokok merk Surya 16, 1 (satu) slop rokok merk LA merah, 1 1/2 (satu setengah) slop rokok merk Dunhill hitam, 1 (satu) slop rokok merk Sampoerna Merah, 1 (satu) slop rokok merk Djarum Mld, 1 1/2 (satu setengah) slop rokok merk Classmild dan 1 1/2 (satu setengah) slop rokok merk Surya 12 lalu terdakwa mengalihkan perhatian saksi Awaluddin dengan berpura-pura memesan beberapa barang lagi setelah itu terdakwa meminta saksi Awaluddin untuk membuat nota pembelian, ketika melihat saksi Awaluddin sibuk membuat nota lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Awaluddin membawa barang yang sudah dipesan ke sepeda motor terdakwa dan melarikan diri ke Batulicin untuk menjual barang yang diambil dari kios saksi Awaluddin ke kios pedagang kaki lima dan mendapatkan hasil sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

¾ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Awaluddin menderita kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya