Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bln ANNISA FITRI MOFY DATURRAHIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNISA FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. JESVANDY SILABAN,S.HANNISA FITRI
Tergugat
NoNama
1MOFY DATURRAHIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI, S.H.MOFY DATURRAHIMAH
Nilai Sengketa(Rp) 61.450.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah peserta / usaha Titip Modal (TMyang dikelola dan atau milik Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 06 Maret 2024 dalam usaha Titip Modal (TM)  dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.61.450.000,-(enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun harta benda yang diperoleh kemudian hari;

 

  1. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar sebesar Rp.61.450.000,-(enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Batulicin.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak