Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 11.30 WITA, Saksi DIMAS WONGSO CIPUTRA, Saksi RONAL SAPUTRA, Saksi FEBRIAN RHAMADANI dan beberapa anggota Polsek Satui melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian kepada Terdakwa ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang dibagi menjadi 4 (Empat) buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)/Paket, 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/Paket, 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/Paket yang Terdakwa simpan di dalam kotak bekas permen FROZZ yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan serta 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Emas yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli narkotika jenis sabut tersebut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram kepada AMOY (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara membayar DP secara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan dua kali transfer yang pertama sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa akan melakukan pelunasan apabila Narkotika jenis sabu yang sudah dibeli laku terjual, kemudian di hari yang sama sekira jam 11.00 WITA Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan oleh Sdr. AMOY (DPO) di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana 1 (satu) paket sudah dijual kepada Sdr. HAMDAN (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 9 (Sembilan) paket narkotika dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang dibagi menjadi 4 (Empat) buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)/Paket, 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/Paket, 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/Paket;
- Bahwa cara Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. HAMDAN (DPO) Terdakwa dihubungi via telepon whatsapp oleh Sdr. HAMDAN yang meminta untuk dicarikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengajak bertemu di di pinggir Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya sdr. HAMDAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa siapkan;
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu ke Sdr. AMOY (DPO) yang dipesan oleh Sdr. ANUR (DPO) melalui saksi AJI RAHMAN sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua ) seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan cara Saksi AJI RAHMAN mentransfer uang ke Terdakwa melalui Aplikasi OVO sebesar Rp. 699.000,- (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melakukan transfer menggunakan Sea Bank kepada Sdr AMOY (DPO) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang Residivis yang pernah dihukum sebanyak 4 (Empat) kali yang terakhir terkait perkara Tindak Pidana Narkotika;
- Bahwa niat Terdakwa melakukan Jual beli Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri, namun apabila ada yang mau membeli Terdakwa menjualnya;
- Bahwa Narkotika Jenis sabu yang sudah pernah terjual kepada Sdr. HAMDAN (DPO) oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan Narkotika Jenis sabu Terdakwa gunakan keperluan sehari hari;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Transaksi Jual beli Narkotika dengan Sdr. AMOY (DPO) untuk Narkotika Jenis sabu Sdr. ANUR (DPO) yang keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau menjual dan membeli narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya Jawa Timur dengan nomor LAB : 03768/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 barang bukti milik Terdakwa positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi AJI RAHMAN memiliki hubungan darah yaitu adik dan kakak;
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 11.30 WITA, Saksi DIMAS WONGSO CIPUTRA, Saksi RONAL SAPUTRA, Saksi FEBRIAN RHAMADANI dan beberapa anggota Polsek Satui melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian kepada Terdakwa ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang dibagi menjadi 4 (Empat) buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)/Paket, 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/Paket, 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/Paket yang Terdakwa simpan di dalam kotak bekas permen FROZZ yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan serta 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Emas yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli narkotika jenis sabut tersebut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram kepada AMOY (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara membayar DP secara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan dua kali transfer yang pertama sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa akan melakukan pelunasan apabila Narkotika jenis sabu yang sudah dibeli laku terjual, kemudian di hari yang sama sekira jam 11.00 WITA Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan oleh Sdr. AMOY (DPO) di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana 1 (satu) paket sudah dijual kepada Sdr. HAMDAN (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 9 (Sembilan) paket narkotika dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram yang dibagi menjadi 4 (Empat) buah Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)/Paket, 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/Paket, 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/Paket;
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang Residivis yang pernah dihukum sebanyak 4 (Empat) kali yang terakhir terkait perkara Tindak Pidana Narkotika;
- Bahwa niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri, namun apabila ada yang mau membeli Terdakwa menjualnya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau menjual dan membeli narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya Jawa Timur dengan nomor LAB : 03768/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 barang bukti milik Terdakwa positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi AJI RAHMAN memiliki hubungan darah yaitu adik dan kakak;
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I Als FI’I Bin SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |