Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Bln ABDUL SYUKUR 1.MUHAMMAD ARIF WIDODO
2.MERKAN alias PAK KATUY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL SYUKUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIF WIDODO
2MERKAN alias PAK KATUY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS RASFINORA RONADINIHARI, SH
2Badan Pertanahan Nasional Tanah Bumbu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Damai, Gang Nusantara, RT/RW. 016/003, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 881, tanggal 02 November 1994 dengan luas tanah 338 m2 berbatasan dengan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : berbatasan dengan Merkan  
  • Sebelah Selatan           : berbatasan dengan Jalan      
  • Sebelah Barat              : berbatasan dengan Merkan
  • Sebelah Timur            : berbatasan dengan Merkan;

adalah milik sah Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I yang menguasai tanah dan membangun sebuah rumah yang bukan miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan harus diberi sanksi hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II yang telah mengakui tanah tersebut dan membuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07970 yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) pada tanggal 03 Agustus 2011 atas nama MERKAN (Tergugat II) dan kemudian menghibahkan kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan harus diberi sanksi hukum;

 

  1. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 07970 tanggal 03 Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) atas nama Tergugat I,  sehingga  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  mengikat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa atas kesalahannya maka Tergugat I harus membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
  • Kerugian Materil Rp. 400.000 X 338 m2 = Rp. 135.200.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Kerugian Immateril Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah);
  • Total Kerugian sebesar Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 881 tanggal 02 November 1994 dengan ukuran Lebar : 10 m x Panjang : 34,2 m, Luas : 338 m2  berbatasan dengan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : berbatasan dengan Merkan
  • Sebelah Selatan           : berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Barat              : berbatasan dengan Merkan
  • Sebelah Timur            : berbatasan dengan Merkan;

yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Damai, Gang Nusantara, Rt/Rw. 016/003, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) yang besarnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat I lalai menjalankan putusan hakim, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak