Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2020/PN Bln | 1.HAMIDIN 2.YOMPENG 3.SITTI CHAIRUNNISYA 4.SITI ASMA 5.MAKA WARU 6.BADIAH 7.ARWIYAH 8.BUDIMAN 9.SITI SAJERAH 10.ARIFULLAH 11.ALI FAHMI 12.SITI HAPSAH, S.Pd 13.RABIATUL ADAWIYAH 14.MAIMUNAH HANDAYANI 15.SAPRUDDIN 16.H.ABD BASYID HS 17.Hj. SANEDAH 18.Hj. HASNANI H,S.Pd 19.MUHAMMAD RAHMANI B 20.JAMUL IHSAN BAMBANG 21.M. TAHMIL 22.MAULANA |
1.USMAN 2.MURNIAWATI 3.PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk Cq. CABANG BATULICIN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2020/PN Bln | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Mar. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
3. Menyatakan sah jual - beli antara Muhammad Dahlan (Alm.) dan Maswiah (Alm.) dengan H. Bambang Abd Jabbar pada tanggal 8 Mei 2010 atas sebagian tanah seluas ± 178 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas seluas 694 m2, dengan batas batas sebagai berikut :
4. Menyatakan sah jual beli Muhammad Dahlan (Alm.) dan Maswiah (Alm.) dengan Desa Pagaruyung yang diwakili oleh Kepala Desa Pagaruyung (Penggugat XXII) pada tanggal 3 Juni 2015 atas sebagian tanah seluas ± 93.5 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas seluas 694 m2, dengan batas batas sebagai berikut :
5. Menyatakan demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan melakukan peralihan tanpa hak dan penguasaan terhadap SHM No. 78 atas nama Muhammad Dahlan (sekarang menjadi SHM No. 78 atas nama Murniawati) milik Para Penggugat. 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 78 dari atas nama Muhammad Dahlan menjadi atas nama Usman (Tergugat I) tertanggal 18 Maret 2016. 7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jual - beli Sertifikat Hak Milik No 78 yang dijual oleh Usman (TERGUGAT I) kepada Murniawati (TERGUGAT II) tertanggal 4 Agustus 2016 pada Notaris Pang Andreas Pangestu, SH.,M.Kn, (TURUT TERGUGAT I). 8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 78 dari atas nama Usman (Tergugat I) menjadi atas nama Murniawati (Tergugat II). 9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum hukum Hak Tanggungan Nomor 940/2017 atas Sertifikat Hak Milik No. 78 yang diagunkan MURNIAWATI (TERGUGAT II) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (TERGUGAT III) tertanggal 22 November 2017. 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 78 dahulu atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1988 yang sekarang menjadi atas nama Murniawati (Tergugat II) dengan luas 694 meter persegi yang beralamat di Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kota Baru) dengan batas - batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan: tanah milik M Juraid Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Hasta Karya 1 Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik J.Mansyah Sebelah barat berbatasan dengan: tanah milik M.Noor Adalah milik dari Para Penggugat dan dikembalikan kepada Para Penggugat (Penggugat I sampai Penggugat XXII). 11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai SHM No. 78 atas nama Murniawati untuk secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat sebesar : a. Kerugian Materiil
= Rp. 600.000.000,- b. Kerugian Immateriil
= Rp. 1.000.000.000,- Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 600.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 1.600.000.000,- Terbilang (satu milyar enam ratus juta rupiah)
12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 78 atas nama Murniawati seluas 694 meter m2 yang terletak di Desa Pagaruyung, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu (dahulu Kotabaru), Provinsi Kalimantan Selatan dengan SHM No. 78 atas nama Murniawati yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu., Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas — batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan: tanah milik M Juraid Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Hasta Karya 1 Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik J.Mansyah Sebelah barat berbatasan dengan: tanah milik M.Noor 13. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 1000.000,- (satujuta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya putusan. 14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Isi Putusan. 15. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi. 16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |