Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2020/PN Bln 1.HAMIDIN
2.YOMPENG
3.SITTI CHAIRUNNISYA
4.SITI ASMA
5.MAKA WARU
6.BADIAH
7.ARWIYAH
8.BUDIMAN
9.SITI SAJERAH
10.ARIFULLAH
11.ALI FAHMI
12.SITI HAPSAH, S.Pd
13.RABIATUL ADAWIYAH
14.MAIMUNAH HANDAYANI
15.SAPRUDDIN
16.H.ABD BASYID HS
17.Hj. SANEDAH
18.Hj. HASNANI H,S.Pd
19.MUHAMMAD RAHMANI B
20.JAMUL IHSAN BAMBANG
21.M. TAHMIL
22.MAULANA
1.USMAN
2.MURNIAWATI
3.PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk Cq. CABANG BATULICIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2020/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMIDIN
2YOMPENG
3SITTI CHAIRUNNISYA
4SITI ASMA
5MAKA WARU
6BADIAH
7ARWIYAH
8BUDIMAN
9SITI SAJERAH
10ARIFULLAH
11ALI FAHMI
12SITI HAPSAH, S.Pd
13RABIATUL ADAWIYAH
14MAIMUNAH HANDAYANI
15SAPRUDDIN
16H.ABD BASYID HS
17Hj. SANEDAH
18Hj. HASNANI H,S.Pd
19MUHAMMAD RAHMANI B
20JAMUL IHSAN BAMBANG
21M. TAHMIL
22MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LamsakdirHAMIDIN
2LamsakdirYOMPENG
3LamsakdirSITTI CHAIRUNNISYA
4LamsakdirSITI ASMA
5LamsakdirMAULANA
6LamsakdirMAKA WARU
7LamsakdirBADIAH
8LamsakdirM. TAHMIL
9LamsakdirARWIYAH
10LamsakdirBUDIMAN
11LamsakdirJAM'UL IHSAN BAMBANG
12LamsakdirSITI SAJERAH
13LamsakdirMUHAMMAD RAHMANI B
14LamsakdirARIFULLAH
15LamsakdirALI FAHMI
16LamsakdirHJ. HASNANI H,S.Pd
17LamsakdirHJ. SANEDAH
18LamsakdirH.ABD BASYID HS
19LamsakdirSAPRUDDIN
20LamsakdirMAIMUNAH HANDAYANI
21LamsakdirRABIATUL ADAWIYAH
22LamsakdirSITI HAPSAH, S.Pd,
Tergugat
NoNama
1USMAN
2MURNIAWATI
3PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk Cq. CABANG BATULICIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PANG ANDREAS PANGESTU
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual - beli antara Muhammad Dahlan (Alm.) dan Maswiah (Alm.) dengan M. Tahmil (Penggugat XXI) pada tanggal 4 Maret 2010 atas sebagian tanah seluas ± 102 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas seluas 694 m2, dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Abdul Samad.
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Gang.
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan M. Dahlan sekarang TK TPA Nurussa’adah
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Siti Sajerah.

 

3. Menyatakan sah jual - beli antara Muhammad Dahlan (Alm.) dan Maswiah (Alm.) dengan H. Bambang Abd Jabbar pada tanggal 8 Mei 2010 atas sebagian tanah seluas ± 178 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas seluas 694 m2, dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Hj. Yamni Sekarang H. Bambang Abd Jabbar
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan M. Dahlan.
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jl. Hasta Karya I.
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Gang Polewali.

 

4. Menyatakan sah jual beli Muhammad Dahlan (Alm.) dan Maswiah (Alm.) dengan Desa Pagaruyung yang diwakili oleh Kepala Desa Pagaruyung (Penggugat XXII) pada tanggal 3 Juni 2015 atas sebagian tanah seluas ± 93.5 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas seluas 694 m2, dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Abdul Samad.
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Gang.
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan M. Dahlan.
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Siti Sajerah.

5. Menyatakan demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan melakukan peralihan tanpa hak dan penguasaan terhadap SHM No. 78 atas nama Muhammad Dahlan (sekarang menjadi SHM No. 78 atas nama Murniawati) milik Para Penggugat.

6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 78 dari atas nama Muhammad Dahlan menjadi atas nama Usman (Tergugat I) tertanggal 18 Maret 2016.

7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jual - beli Sertifikat Hak Milik No 78 yang dijual oleh Usman (TERGUGAT I) kepada Murniawati (TERGUGAT II) tertanggal 4 Agustus 2016 pada Notaris Pang Andreas Pangestu, SH.,M.Kn, (TURUT TERGUGAT I).

8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 78 dari atas nama Usman (Tergugat I) menjadi atas nama Murniawati (Tergugat II).

9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum hukum Hak Tanggungan Nomor 940/2017 atas Sertifikat Hak Milik No. 78 yang diagunkan MURNIAWATI (TERGUGAT II) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (TERGUGAT III) tertanggal 22 November 2017.

10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 78 dahulu atas nama Muhammad Dahlan Bin Muhammad Ilyas yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1988 yang sekarang menjadi atas nama Murniawati (Tergugat II) dengan luas 694 meter persegi yang beralamat di Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (dahulu Kabupaten Kota Baru) dengan batas - batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan: tanah milik M Juraid

Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Hasta Karya 1

Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik J.Mansyah

Sebelah barat berbatasan dengan: tanah milik M.Noor

Adalah milik dari Para Penggugat dan dikembalikan kepada Para Penggugat (Penggugat I sampai Penggugat XXII).

11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai SHM No. 78 atas nama Murniawati untuk secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat sebesar :

a. Kerugian Materiil

 

Yaitu kerugian yang diderita oleh Para Penggugat karena Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan sertifikat hak milik tersebutsejak 2016 sampai sekarang sehingga kerugian Para Penggugat yang harus diganti rugi oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta biaya pengacara yang harus dikeluarkan untuk menangani sengketa tersebut sebesar Rp. 100.000.000,’ (seratus juta rupiah)

 

 =         Rp. 600.000.000,-

b. Kerugian Immateriil

 

Yaitu kerugian yang diderita Para Penggugat karena Para Tergugat telah merendahkan martabat dan harga diri Para Penggugat dengan tidak mengakui tanah milik Para Penggugat yang telah terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, yang telah menyita tenaga, waktu dan pikiran Para Penggugatdan Para Penggugat telah menanggung malu terhadap tetangga, kerabat dan masyarakat sekitar, yang apabila dinilai adalah sebesar satu milyar rupiah

 

=    Rp. 1.000.000.000,-

Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar

Rp. 600.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- =   Rp. 1.600.000.000,-

Terbilang (satu milyar enam ratus  juta rupiah)

 

12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 78 atas nama Murniawati seluas 694 meter m2 yang terletak di Desa Pagaruyung, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu (dahulu Kotabaru), Provinsi Kalimantan Selatan dengan SHM No. 78 atas nama Murniawati yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu., Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas — batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan: tanah milik M Juraid

Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Hasta Karya 1

Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik J.Mansyah

Sebelah barat berbatasan dengan: tanah milik M.Noor

13. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 1000.000,- (satujuta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya putusan.

14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Isi Putusan.

15. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi.

16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak