Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN memiliki hubungan pekerjaan dengan Korban H. USMAN Bin (Alm) H. FARIZI dalam hal pengangkutan batu bara milik PT. TANTRA yang berada di KM. 21 dan KM. 40 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu menuju pelabuhan di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana tugas Terdakwa dalam pekerjaan tersebut mengelola 7 (tujuh) unit tronton milik Korban untuk melakukan pengangkutan batu bara, serta menjadi perantara dalam penerimaan upah atau hasil pembayaran atas pengangkutan batu bara dari pihak PT. TANTRA.
- Bahwa pekerjaan pengakutan batu bara terjadi bermula pada bulan Agustus tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) unit tronton milik Korban yang sedang tidak ada pekerjaan (standby) dikarenakan adanya pemutusan dari kontrak kerja sebelumnya, dimana pada saat itu bersamaan dengan Terdakwa berada di workshop Korban, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Korban agar 7 (tujuh) unit tronton milik Korban dipergunakan untuk mengangkut batu bara dari PT. TANTRA, karena Terdakwa mengatakan memiliki koneksi dengan pihak PT. TANTRA yakni Saksi ISWADI USMAN Bin (Alm) SAFARIAH selaku penghubung dari PT. TANTRA, dengan harga angkutan perkilo sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah), dan Korban menyetujui tawaran tersebut.
- Bahwa mekanisme pembayaran dalam pekerjaan pengangkutan batu bara yang dikelola Terdakwa yakni apabila 7 (tujuh) unit tronton milik Korban telah melakukan angkutan batu bara selama 15 (lima belas) hari, kemudian Saksi ISWADI melakukan rekapitulasi angkutan batu bara dan mengajukan nota pembayaran kepada Sdr. BUDI selaku perwakilan dari PT. TANTRA, kemudian Sdr. BUDI mengirimkan upah atau hasil pembayaran pengangkutan batu bara ke rekening Bank BRI Saksi ISWADI dengan nomor 735601000188505 namun upah tersebut dipotong terlebih dahulu untuk pemakaian bahan bakar minyak selama pekerjaan pengangkutan, dan kemudian jumlah upah setelah pemotongan tersebut Saksi ISWADI kirimkan ke rekening Bank BRI Terdakwa dengan nomor 455401009373502, selanjutnya Terdakwa kirimkan upah tersebut ke rekening Bank Mandiri Saksi RAMSANI Bin (Alm) FADLAN dengan nomor 9000018096611 selaku pengelola keuangan atas 7 (tujuh) unit tronton milik Korban, dan selanjutnya upah atau hasil tersebut diterima oleh Korban, ataupun upah tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan operasional / perawatan unit tronton dengan sepengetahuan dari Korban selaku pemilik unit tronton.
- Bahwa selama pekerjaan pengakutan batu bara berlangsung sejak bulan Agustus tahun 2024, telah terjadi pencairan sebanyak tiga kali, yakni pencairan pertama pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 17.856.036,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) dan pencairan kedua pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp. 57.768.567,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) telah diketahui dan diterima oleh Korban, namun pada pencairan ketiga pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) masih ada pada Terdakwa dan belum Terdakwa serahkan kepada Korban.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa yang merasa kecewa kepada Korban atas pemutusan kerja sama pengangkutan batu bara secara sepihak, kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk tidak memberikan upah atau hasil pencairan ketiga sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tersebut kepada Korban, melainkan Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk bermain judi online sebesar Rp. 105.135.630,- (seratus lima juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dan untuk kebutuhan sehari – hari Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), hingga uang tersebut tersisa sebesar Rp. 1.550.694,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Bahwa Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN dengan kesadaran penuh dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban, telah mengambil uang hasil pengangkutan batu bara milik Korban sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN tersebut, Korban H. USMAN Bin (Alm) H. FARIZI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN melihat 7 (tujuh) unit tronton milik Korban H. USMAN Bin (Alm) H. FARIZI yang sedang tidak ada pekerjaan (standby) dikarenakan adanya pemutusan dari kontrak kerja sebelumnya, dimana pada saat itu bersamaan dengan Terdakwa yang berada di workshop Korban, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Korban agar 7 (tujuh) unit tronton milik Korban dipergunakan untuk mengangkut batu bara milik PT. TANTRA yang berada di KM. 21 dan KM. 40 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu menuju pelabuhan di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, karena Terdakwa mengatakan memiliki koneksi dengan pihak PT. TANTRA yakni Saksi ISWADI USMAN Bin (Alm) SAFARIAH selaku penghubung dari PT. TANTRA, dengan harga angkutan perkilo sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah), dan Korban menyetujui tawaran tersebut, dan Terdakwa bertugas untuk mengelola 7 (tujuh) unit tronton milik Korban dalam melakukan pengangkutan batu bara, serta menjadi perantara dalam penerimaan upah atau hasil pembayaran atas pengangkutan batu bara dari pihak PT. TANTRA.
- Bahwa mekanisme pembayaran dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut yakni apabila 7 (tujuh) unit tronton milik Korban telah melakukan angkutan batu bara selama 15 (lima belas) hari, kemudian Saksi ISWADI melakukan rekapitulasi angkutan batu bara dan mengajukan nota pembayaran kepada Sdr. BUDI selaku perwakilan dari PT. TANTRA, kemudian Sdr. BUDI mengirimkan upah atau hasil pembayaran pengangkutan batu bara ke rekening Bank BRI Saksi ISWADI dengan nomor 735601000188505 namun upah tersebut dipotong terlebih dahulu untuk pemakaian bahan bakar minyak selama pekerjaan pengangkutan, dan kemudian jumlah upah setelah pemotongan tersebut Saksi ISWADI kirimkan ke rekening Bank BRI Terdakwa dengan nomor 455401009373502, selanjutnya Terdakwa kirimkan upah tersebut ke rekening Bank Mandiri Saksi RAMSANI Bin (Alm) FADLAN dengan nomor 9000018096611 selaku pengelola keuangan atas 7 (tujuh) unit tronton milik Korban, dan selanjutnya upah atau hasil tersebut diterima oleh Korban, ataupun upah tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan operasional / perawatan unit tronton dengan sepengetahuan dari Korban selaku pemilik unit tronton.
- Bahwa selama pekerjaan pengakutan batu bara berlangsung sejak bulan Agustus tahun 2024, telah terjadi pencairan sebanyak tiga kali, yakni pencairan pertama pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 17.856.036,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) dan pencairan kedua pada tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp. 57.768.567,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) telah diketahui dan diterima oleh Korban, namun pada pencairan ketiga pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) masih ada pada Terdakwa dan belum Terdakwa serahkan kepada Korban.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa yang merasa kecewa kepada Korban atas pemutusan kerja sama pengangkutan batu bara secara sepihak, kemudian muncul niat dalam diri Terdakwa untuk tidak memberikan upah atau hasil pencairan ketiga sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tersebut kepada Korban, melainkan Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk bermain judi online sebesar Rp. 105.135.630,- (seratus lima juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dan untuk kebutuhan sehari – hari Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), hingga uang tersebut tersisa sebesar Rp. 1.550.694,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Bahwa Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN dengan kesadaran penuh dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban, telah mengambil uang hasil pengangkutan batu bara milik Korban sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN tersebut, Korban H. USMAN Bin (Alm) H. FARIZI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 126.686.324,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa SOLHAN Als ESOL Bin ROYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|