Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. RAMADHANI Bin SARKANI pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 skj. 11.00 wita, bertempat di toko di Jln. Raya Batulicin Ds. Sejahtera Kec. Simp. Empat Kab. Tanah Bumbu telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai untuk di jual kembali minuman beralkohol merk prost sebanyak 24 botol yang di simpan di dalam dus di dalam toko pelaku di Jln. Raya Batulicin Ds. Sejahtera Kec. Simp. Empat Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya, selanjutnya terdakwa M. RAMADHANI Bin SARKANI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut |