Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Bln Sarniah Binti H.Suriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sarniah Binti H.Suriansyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darussalam, S.H.Sarniah Binti H.Suriansyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengabulkan Permohonan Perbaikan nama dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon
  3. Menetapkan Perubahan Nama Pemohon yang semula tercatat Bernama Hasnah menjadi Sarniah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1141/UM/CSL-TB/V/2012
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan
  5. Membebankan Biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak