Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.Sus/2024/PN Bln | AGUS IRSYADI, S.H. | IWAN SUTIKNO Bin SELAMET SUTIKNO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1427/O.3.21/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa IWAN SUTIKNO Bin SELAMET SUTIKNO, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan kantor PT.BIB Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 Terdakwa memesan Narkotika jenis sabusabu kepada sdr. INYUS (DPO) sebanyak 1 (satu) Gram melalui pesan Whatsapp , yang mana kemudian TERDAKWA mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan tersebut pada tanggal 24 bulan maret tahun 2024 pukul 06.00 WITA yang berlokasi pada Jembatan di Jalan Poros Desa Purwodadi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. INYUS (DPO) sebanyak 1 (satu) Gram dengan nominal harga sebesar Rp. Rp.1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan dengan sdr. JIBRIL (DPO) dengan nominal TERDAKWA membayar Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. JIBRIL (DPO) membayar Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah TERDAKWA bersama dengan sdr. JIBRIL (DPO) mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket yang TERDAKWA simpan di botol permen dan TERDAKWA taruh di dalam tas merk kalibre warna hitam milik TERDAKWA, yang mana sabu-sabu tersebut hendak akan TERDAKWA jual dan akan TERDAKWA pakai sendiri - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di wilayah Angsana kemudian saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan saksi ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta dengan anggota reskrim polsek angsana melakukan penyelidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul14.00 WITA saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan anggota reskrim polsek angsana melihat TERDAKWA yang mencurigakan pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan raya depan kantor PT.BIB dengan membawa tas kecil warna hitam, kemudian saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan anggota reskrim polsek angsana melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang bawaan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA ditemukan adanya botol permen happydent berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang berada di dalam tas yang di bawa oleh TERDAKWA - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin nomor : LHU.109.K.05.16.24.0363 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani ketua tim pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt atas sampel 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu netto: 0,01 gram setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabusabu sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi. Perbuatan Terdakwa IWAN SUTIKNO Bin SELAMET SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa IWAN SUTIKNO Bin SELAMET SUTIKNO, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan kantor PT.BIB Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di wilayah Angsana kemudian saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan anggota reskrim polsek angsana melakukan penyelidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul14.00 WITA saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan anggota reskrim polsek angsana melihat TERDAKWA yang mencurigakan pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan raya depan kantor PT.BIB dengan membawa tas kecil warna hitam, kemudian saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN bersama dengan anggota reskrim polsek angsana melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan dan ditemukan adanya botol permen happydent berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang berada di dalam tas yang di bawa oleh TERDAKWA - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin nomor : LHU.109.K.05.16.24.0363 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani ketua tim pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt atas sampel 1 (satu) bungkus Batulicin, 03 Juni 2024 PENUNTUT UMUM AGUS IRSYADI, S.H. Ajun Jaksa Madya/ Nip. 199708022022031003 Narkotika jenis Sabu-sabu netto: 0,01 gram setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi. Perbuatan Terdakwa IWAN SUTIKNO Bin SELAMET SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |