Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 19 Desember 2018;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 5.950 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 125 Atas Nama Haji Muchtar yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (obyek sengketa);
- Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Haji Muchtar untuk menghadap Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 125 Atas Nama Haji Muchtar yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 5.950 M2, untuk dibalik namakan menjadi H. GT. Denny Ramdhani (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 125 Atas Nama Haji Muchtar yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 5.950 M2, untuk dibalik namakan menjadi H. GT. Denny Ramdhani (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |