Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2018/PN Bln DEWI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2018/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa penggantian/perubahan nama anak Pemohon dari semula bernama FIQRI ARIAZID sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1687/IST/CATPIL-TB/VIII/2005, yang dikeluarkan oleh PYMT. Kepala Badan Kependudukan,  Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 9 Agustus 2005 berganti Menjadi FIQRI ARI YAZID sesuai dengan Ijazah anak Pemohon dan Kartu Keluraga Pemohon adalah sah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terkait, selanjutnya untuk dicatat adanya penggantian/perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak