Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bln IDA BAGUS NYOMAN WIRANATA TUTIK YULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS NYOMAN WIRANATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JESVANDY SILABAN,SH.,MH.,CPLL.IDA BAGUS NYOMAN WIRANATA
Tergugat
NoNama
1TUTIK YULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 01 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu:
    1.  Kerugian Materiil sebesar Rp Rp.5.211.243.250,- (lima milyar dua ratus sebelas juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
    2. Kerugian Inmateriil sebesar Rp.825.349.190,- (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
    1. 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah permanen dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 05007 / Desa Satiung, Terbit Tanggal 22 Desember 2017, Surat Ukur Nomor : 00009/STG/2017, Tanggal 08 Desember 2017, Luas 1.6870 M2, atas nama SUWARTI, yang terletak di Desa Satiung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
    2. 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu baja metalik, dengan Nopol Polisi DA1315ZI Nomor Rangka : MHRDD1850JJ900486, Nomor Mesin : L12B32300962 atas nama LITA UTAMI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Jika Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak