Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2024/PN Bln | KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. | DAFIT OKTA KRISTANTO Bin SUPRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2216/O.3.21/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Perbuatan Terdakwa DAFIT OKTA KRISTANTO Bin SUPRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa terdakwa DAFIT OKTA KRISTANTO Bin SUPRIANTO pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Girimulya kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , berupa narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih sebesar 1,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian diatas hari Jumat tangal 24 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Girimulya sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian dari informasi tersebut tim kepolisian melakukan penelitan terhadap transaksi narkotika di desa giri mulya kemudian pada tim kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan menunjukan surat perintah kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rumah dan pemeriksan bada terhadap terdakwa kemudian pada saat pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika yang ditemukan dibawah Kasur , 1 (satu) buah tas slempang warna maron , 1 (satu) buah timbangan , 1 (satu) buah bong , 2 (dua) bungkus plastic ermen kopiko dan setelah ditanykan kepemilikannya narkotika tersebut terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang di beli unutuk dikonsumsi dan dijual kembali - Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa , terdakwa membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pembelian ini bukanlah pembelian pertamanya yang mana maksud dan tujuan terdakwa menguasai narkotika tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 04132/NNF/2024 tgl 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 13187/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama BASUKI dan Tersangka sendiri beserta saksi- saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka DAFIT OKTA KRISTANTO Bin SUPRIANTO, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 1,13 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |